News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Perwakilan Rakyat

Sekjen DPR Ungkap Alasan Fasilitas Rumah Dinas Anggota Dihapuskan: Kondisinya Sudah Sangat Parah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan ilustrasi Rumah Jabatan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan sejumlah alasan, penghapusan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) bagi Anggota DPR RI periode 2024-2029.

Satu di antaranya kondisi rumah yang terbilang sudah sangat parah.

"Sebagian besar itu kondisinya cukup parah. Nanti saya berharap teman-teman kalau sempat, hari Senin saya akan menajak bersama-sama kita meninjau rumah jabatan," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

"Nanti kita santai-santai nanti melihat dan berdiskusi di sana. Kondisinya sudah sebagian sangat parah," imbuhnya.

Indra mengungkapkan, tidak sedikit anggota DPR yang memakai anggaran pribadi untuk perbaikan RJA.

Menurutnya, butuh anggaran yang lebih besar jika Rumah Jabatan Anggota (RJA) dipertahankan.

"Secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pemeliharaan, yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA) selama menjabat.

Sebagai gantinya, para Anggota DPR RI akan mendapatkan uang berupa tunjangan untuk perumahan.

Ketetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tertanggal 25 September 2024.

Baca juga: Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan, Segini Harga Sewa Rumah dan Apartemen di Sekitaran Senayan

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar, dikutip Kamis (3/10/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini