TRIBUNNEWS.COM - Rumah dinas anggota DPR atau Rumah Jabatan Anggota (RJA) untuk anggota dewan periode 2024-2025 tak akan ditempati lagi.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan, RJA bakal dihapuskan.
Satu di antara alasannya adalah kondisi rumah yang terbilang sudah sangat parah.
Lantas dengan adanya penghapusan RJA bagi anggota DPR RI ini, selanjutnya anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan.
Adapun kompleks RJA anggota DPR terdapat di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Bagaimana kondisinya saat ini?
Berikut tampang alias foto-foto RJA anggota DPR yang disebut dalam kondisi parah:
Nuansa Minimalis
Berlantai 2
Kondisi Gorden
Penghapusan RJA
Baca juga: Rumah Dinas Anggota DPR Diklaim Rusak dan Bocor, Pengamat Properti: Tak Bisa Merawat Secara Benar
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan sejumlah alasan, penghapusan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) bagi Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Satu di antaranya kondisi rumah yang terbilang sudah sangat parah.
"Sebagian besar itu kondisinya cukup parah. Nanti saya berharap teman-teman kalau sempat, hari Senin saya akan mengajak bersama-sama kita meninjau rumah jabatan," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
"Nanti kita santai-santai nanti melihat dan berdiskusi di sana. Kondisinya sudah sebagian sangat parah," imbuhnya.
Indra mengungkapkan, tidak sedikit anggota DPR yang memakai anggaran pribadi untuk perbaikan RJA.
Menurutnya, butuh anggaran yang lebih besar jika Rumah Jabatan Anggota (RJA) dipertahankan.
"Secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pemeliharaan, yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA) selama menjabat.
Sebagai gantinya, para Anggota DPR RI akan mendapatkan uang berupa tunjangan untuk perumahan.
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tertanggal 25 September 2024.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar, dikutip Kamis (3/10/2024).
Sibuk Cari Kontrakan
Berbeda dengan anggota dewan periode sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas sepanjang mereka bertugas sebagai wakil rakyat.
Sebagai penggantinya, sebanyak 580 anggota DPR terpilih yang baru dilantik pada Selasa (1/10) itu akan mendapatkan uang tunjangan perumahan.
Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI bernomor B/733/RT.01/09/2024, tertanggal 25 September 2024, yang menegaskan bahwa anggota DPR RI Periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).
Poin kedua surat edaran tersebut menyatakan bahwa pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik.
Sehingga, dengan diberikan Tunjangan Perumahan tersebut, maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, itu diterbitkan sebagai pengumuman dari hasil keputusan rapat pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI, pada tanggal 24 September 2024.
Dengan adanya surat edaran tersebut, anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali harus menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan.
Kebijakan Sekretariat Jenderal DPR RI tersebut mendapat respons berbeda-beda dari sejumlah anggota dewan.
Misalnya, anggota DPR terpilih fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dewi Coryati, mengaku tidak masalah dengan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan. Alasannya, kata Dewi, sebagai petahana empat periode, ia memiliki rumah pribadi di bilangan Palmerah, Jakarta Barat.
Meskipun pada periode-periode sebelumnya ia mendapatkan hak rumah dinas DPR, namun ia lebih memilih tinggal di rumah pribadinya.
Saat ini, anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Bengkulu itu menyebut, rumah dinasnya di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, sudah dalam kondisi kosong.
Hal tersebut menindaklanjuti instruksi surat edaran dari Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Kan sudah kosong (rumah dinas). Kan harus dikosongkan sebelum tanggal 30 September (2024). Ya kan saya petahana. Saya juga punya," ucap Dewi kepada Tribun Network, Kamis (3/10).
Respons serupa juga disampaikan anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Fauzan Khalid, yang tidak risau karena tak mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Katanya, banyak kediaman temannya di Jakarta yang bisa menerimanya untuk menginap sementara.
Bupati Lombok Barat periode 2016‐2023 itu menyebut, nantinya ia akan memboyong keluarganya di Nusa Tenggara Barat ke Daerah Khusus Jakarta.
Sementara itu anggota DPR fraksi Golkar, Ali Mufthi mengaku telah sepenuhnya tidak berkediaman di rumah dinas DPR di Kalibata.
Saat ini anggota DPR petahana dari dapil Jatim VII itu masih mencari-cari rumah yang cocok untuk disewa.
Ia mengatakan untuk sementara akan tinggal di mess Pemprov Jawa Timur di Jakarta. Ali juga tidak membawa serta istri dan anaknya ke Jakarta.
Tak hanya Ali, anggota DPR fraksi PAN asal dapil Jatim XI, Slamet Ariyadi, juga berniat untuk mengontrak rumah. Ia yang sebelumnya menempati rumah dinas DPR di Kalibata telah mengosongkan kediaman fasilitas dari negara tersebut.
"Aku masih ini, (tinggal) di rumah saudara," ungkap Slamet, saat ditemui Tribun Network.
Kata Slamet, beberapa kawannya sesama anggota dewan, ada yang masih bersiap-siap untuk mengosongkan rumah dinas mereka masing-masing.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, membenarkan surat edaran yang diterbitkan pihaknya. Walaupun dalam surat edaran tersebut tertera bahwa para anggota dewan, baik yang terpilih kembali ataupun tidak, harus mengosongkan rumah dinas per tanggal 30.
Indra menyebut, hingga saat ini masih terdapat beberapa anggota dewan yang belum mengosongkan rumah dinas. Ia memastikan pihaknya memberikan kelonggaran waktu selama satu hingga dua pekan untuk beberapa anggota dewan yang masih bersiap-siap pindah rumah.
"Ada yang minta waktu juga untuk pindahan. Kan mereka kan pengumuman itu kan baru, mereka juga butuh waktu. Yang mau pindah itu kan kita harus maklumin juga, makanya kita kasih waktu sampai 1-2 minggu untuk memastikan mereka dapat tempat, mencari rumah pengganti atau yang pulang ke daerah juga harus menyiapkan truk dan lain sebagainya. Jadi kita manusiawi lah memberikan kesempatan mereka untuk pindah," kata Sekjen DPR RI itu saat dihubungi.
Soal pengosongan rumah dinas, kata Indra, hal itu berlaku bagi seluruh kompleks perumahan DPR RI, di antaranya di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, dan di Ulujami,Jakarta Selatan.
Usia bangunan rumah dinas DPR yang dinilai sudah relatif tua menjadi alasan utama peniadaan fasilitas Rumah Jabatan Anggota.
"Ya rumah di sana kan udah relatif tua ya, Kalibata tuh. Relatif tua, pemeliharaannya tinggi. Nah, kalau ini dipertahankan, nanti pemeliharaan tinggi tidak efisien, tidak ekonomis," tuturnya.
Pilihan mengganti fasilitas rumah dinas ke tunjangan perumahan juga didasari oleh pertimbangan bahwa jika dalam bentuk dana, para anggota dewan yang sudah memiliki rumah di sekitar Jabodetabek dapat memiliki opsi pemanfaatan dana tersebut, misalnya untuk tabungan.
Namun demikian, Indra mengatakan, besaran tunjangan perumahan bagi para anggota DPR itu belum difinalisasi. Pihaknya masih perlu berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Apalagi menurut Indra, harga sewa rumah di sekitaran Kompleks Parlemen Senayan, misalnya di kawasan Kebayoran Baru sangat variatif dan fluktuatif. Sehingga, nantinya Kementerian Keuangan yang akan menetapkan besaran nominal tunjangan perumahan untuk para anggota dewan.
"Kalau nanti dengan Kementerian Keuangan sudah firm (pasti, nominalnya), ya kita laporkan ke pimpinan untuk dibawa ke rapat Bamus besarannya berapa rupiah yang lazim untuk rumah atau hunian tiga kamar di tengah kota," katanya.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Chaerul Umam, Ibriza)