News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Dompet Dhuafa Soal Kasus Penyelewengan Dana ACT Diungkit Lagi

Penulis: willy Widianto
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Dompet Dhuafa - Dompet Dhuafa menyebut tudingan adanya praktik tidak transparan pengelolaan keuangan tidak berdasar.

Laporan Wartawan Tribunnews, Willy Widianto
 
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dompet Dhuafa menyebut tudingan adanya praktik tidak transparan pengelolaan keuangan tidak berdasar. Hal tersebut dianggap sebagai tudingan tersebut merugikan nama baik Dompet Dhuafa.

"Jadi sekali lagi ini adalah aksi ilegal tidak berdasar. Dan merugikan nama baik Dompet Dhuafa dimana kami punya reputasi dari lembaga nasional kami juga diakui Unesco dan Unicef jadi Dompet Dhuafa tidak main main soal masalah izin baik di lokal maupun global," kata GM Corporate Secretary Dompet Dhuafa, Dian Mulyadi saat dikonfirmasi, Sabtu(5/10/2024).

Dian Mulyadi mengkonfirmasi terkait aksi unjuk rasa Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia kemarin.

Baca juga: Dompet Dhuafa dan WALHI Dorong Perlindungan dan Pemulihan Wilayah Pesisir dari Ancaman Bencana Iklim

Menurut Dian, sejak tahun 1993 sampai dengan hari ini Dompet Dhuafa memiliki izin dari kementerian agama dan terkait dana sosial dari Kemensos. Dompet Dhuafa juga menjadi miitra strategis nasional pengelolaan bencana nasional oleh BNPB.


"Jadi kita punya sertifikasi khusus untuk itu," ujar Dian.


Terkait transparansi dana lanjut Dian, Dompet Dhuafa selalu diaudit oleh kantor akuntan publik sejak 1994 sampai dengan hari ini. Semua dipublikasi resmi di situs Dompet Dhuafa publikasi.dompetdhuafa.id serta bisa di-download oleh siapapun 


Kemudian terkait audit menurut Dian, selain diaudit oleh kantor akuntan publik(KAP), Dompet Dhuafa juga diaudit oleh Kemenag dua tahun sekali, diaudit oleh Baznas setahun sekali sebagai institusi resmi pengelola zakat nasional. 


"Jadi dari situ terlihat Dompet Dhuafa sudah jelas langkahnya penggunaan dana, transparansinya, akuntabilitasnya, semua sudah teruji karena diaudit oleh lembaga-lembaga resmi yang dimiliki oleh negara," kata Dian.


"Selain itu kami juga berinisiatif menggunakan lembaga independen untuk memastikan bahwa dana yang dikelola negara tersebut juga dibuktikan oleh audit independen bahwa memang valid datanya dan ini memang inisiatif kami sebagai bagian menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas keuangan," tambah Dian.


Sementara itu terkait adanya tuduhan keterlibatan Dompet Dhuafa dalam kasus Aksi Cepat Tanggap(ACT), Dian menjelaskan ACT adalah program Dompet Dhuafa di tahun 2005 dimana ACT melakukan penyaluran dana dan terjadi kesalahan dan itu sudah diselesaikan.

Baca juga: Link Bayar Zakat Fitrah Online 2024, Bisa Diakses di Laman Baznas hingga Dompet Dhuafa, Ini Caranya


"Kemudian setelah itu mereka keluar dari Dompet Dhuafa dan membentuk organisasi sendiri," kata Dian.


ACT menurut Dian adalah lembaga kemanusiaan berbeda dengan Dompet Dhuafa lembaga amil zakat dan wakaf.


"Jadi sangat berbeda izinnya Dompet Dhuafa Kemenag mereka(ACT) Kemensos jadi sangat berbeda," ujar Dian.


Kemudian mengenai pengelolaan dana kata Dian, Dompet Dhuafa fokus kepada pemberdayaan masyarakat untuk mengentaskan kemiskinan dari Sabang sampai Merauke. 


"Itu untuk bantu Kemensos dalam mengentaskan kemiskinan. Sementara ACT fokus ke masalah sosial seperti bencana dan lain sebagainya. Jadi sangat berbeda manajemennya juga berbeda," kata Dian.


Sebelumnya, Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pusat Dompet Dhuafa di Jakarta, Jumat(4/10/2024).


Aksi demo yang dilakukan puluhan aktivis GMPI terkait transparansi laporan keuangan dan praktik Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Dompet Dhuafa.


Koordinator Aksi, Syamsul Bahri Rumalutur mengatakan, GPMI menilai transparansi laporan keuangan Dompet Dhuafa (DD) perlu dikaji lagi, karena sistem saat ini dijalankan oleh audit lembaga publik tersebut seakan-akan membuka peluang untuk terjadi penyalahgunaan wewenang.


“Kami duga keras mengarah ke arah praktik rasuah.  Saat ini audit yang dilakukan sifatnya dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sehingga bisa diduga bisa terjadi manipulasi," kata Syamsul.


“Kami duga bisa dimanipulasi Kepentingan lembaga atau instansi yang diaudit oleh KAP dan berbayar, dan bisa saja disetting dan diatur oleh auditor karena ingin mengejar predikat wajar tanpa pengecualian atau predikat yang sesuai keinginan si pembayar KAP tersebut, “tambahnya.


Padahal, kata dia, seharusnya berdasarkan UU tentang pengelolaan zakat Nomor 23 Tahun 2011 dalam pasal 2 pengelolaan zakat harus berasaskan akuntabilitas dan amanah.


Ia menyatakan, kalaulah ada temuan atau hal yang tidak sesuai syariah maka sifatnya hanya diingatkan tapi tidak ditindaklanjuti kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau Kemenag dan Baznas sebagai representasi pemerintah yang mengawasi lembaga tersebut.

Baca juga: BRIN-Baznas Buka Beasiswa Riset 2024, Ada 150 Kuota, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan


“Melihat fenomena ini, harusnya Kemenag dan Baznas segera turun mengaudit kembali dompet dhuafa agar terang benderang bagaimana pengelolaan dana umat secara transparan dan akuntabel, ” tukasnya.


Syamsul mengatakan aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah lembaga yang lahir dari Dompet Dhuafa dan berdiri pada 21 April 2005, maka patut dicurigai praktik yang dilakukan oleh ACT juga berlaku di Dompet Dhuafa.


“Aksi Cepat Tanggap atau yang sering kita dengar ACT, adalah lembaga kemanusiaan yang berbasis mengelola dana Masyarakat atau umat dengan izin Kemensos. Tapi ACT juga menerima dana zakat, infaq dan sedekah dalam praktiknya,” imbuhnya.


“Salah satu pendirinya Ahyudin, dulunya adalah orang dompet dhuafa. Dalam hemat pikir kami ada hal yang besar selama ini dipraktikkan di dompet dhuafa oleh pendiri ACT. Apakah hal biasa dalam pengelolaan dana umat dengan memotong hak amil sampai 30-40 persen karena kami tahu bahwa dalam wajarnya, hak amil hanya sebesar 12,5 persen saja, “lanjut Syamsul Bahri Rumalutur.


Syamsul melanjutkan bahwa Permahi Tangsel mendesak pihak Kepolisian, Kejaksaan, BPK, dan KPK untuk segera memeriksa Dompet Dhuafa sebagai bentuk perhatian atas pengelolaan dana umat yang transparan dan akuntabel.


“Pihak APH harus juga memeriksa praktik bisnis di Dompet Dhuafa, karena kami curiga ada praktik monopoli dan curang dalam pengelolaan dana umat. Dari ACT kita juga perlu mencurigai para pejabat Dompet Dhuafa, apakah gaji mereka sama dengan pejabat ACT yang suka bermewah-mewahan? Sehingga sudah menjadi urgensi lembaga negara yakni PPATK ikut turun untuk memeriksa transaksi keuangan daripada pejabat-pejabat dompet dhuafa, apabila ada transaksi yang janggal maka segera diproses tentunya, “tutupnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini