News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Smelter Swasta Ini Luruskan Informasi Soal Transaksi Rp 80 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Timah

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) Franky ST Purba menegaskan bahwa kliennya bukanlah pihak smelter swasta yang disebut melakukan transaksi senilai Rp80 miliar tak terkait dengan perkara kasus dugaan korupsi timah yang saat ini tengah bergulir.

Pernyataan itu dikatakan Franky untuk meluruskan informasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa terdapat 136 transaksi senilai Rp 80 miliar dari smelter swasta di kasus timah.

"Transaksi tersebut bukanlah transaksi yang terkait dengan aktivitas timah terkait kerja sama smelter. Transaksi tersebut adalah transaksi PT Cipta Mineral Bumi Selaras bukan transaksi PT Sariwiguna Binasentosa. Selain itu, PT Cipta Mineral Bumi Selaras sama sekali tidak ada kaitannya dalam perkara ini," kata Franky dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).

Menurutnya, ada kesalahan dalam mengutip informasi yang dikaitkan dalam pemuatan artikel tersebut.

"Pemberitaan tersebut menyesatkan dan berpotensi memberikan informasi yang keliru kepada masyarakat. Bahwasanya pemberitaan tersebut hanya mengungkapkan fakta persidangan secara sepotong kemudian dikaitkan dengan perkara korupsi timah," kata dia.

Hal ini, lanjut dia, perlu diluruskan agar tidak berujung pada pemberitaan informasi sesat kepada masyarakat. 

Sebelumnya, Kepala Cabang money changer PT Dollarindo Intravalas Pratama, Chandra Situmeang menyebut perusahaanya sempat melayani penukaran uang sebanyak 136 transaksi yang dilakukan oleh smelter swasta salah satunya PT Sariwiguna Bina Sentosa (PT SBS).

Adapun diketahui PT SBS merupakan smelter swasta yang dipimpin oleh terdakwa kasus korupsi timah Robert Indarto yang berkedudukan sebagai Direktur Utama.

Hal itu diungkapkan Chandra saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim Dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Informasi tersebut terungkap ketika tim kuasa hukum Helena Lim mengkonfirmasi Chandra dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sempat ia utarakan pada penyidik Kejaksaan Agung.

Mulanya dalam BAP Chandra tertuang bahwa perusahaanya pernah melayani sebanyak 120 kali transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh Sekertaris Pribadi Robert yakni Imelda.

Imelda sendiri dalam sidang kali ini turut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk para terdakwa.

"Ini BAP saksi nomor 15 kalau saya lihat ada transaksi sampai dengan 120 transaksi dari saudara Imelda ya?," tanya tim penasihat hukum Helena kepada Chandra.

"Iya kurang lebih begitu Pak," kata Chandra.

Kemudian tim kuasa hukum Helena kembali mengkonfirmasi terkait transaksi lainnya ke money changer PT Dollarindo yang dilakukan Imelda.

Adapun dalam BAP yang sama terungkap bahwa Imelda juga turut menukarkan uang untuk smelter swasta lain yakni PT Cipta Mineral Bumi Selaras.

"Kemudian ada dari PT Cipta Mineral Bumi Selaras ini dari?," tanya tim hukum.

"Ya dari Bu Imelda," sahut Chandra.

Setelah itu tim kuasa hukum Helena pun menjumlah total transaksi yang telah dilakukan oleh PT Dollarindo dengan dua smelter swasta tersebut.

Dari dua transaksi itu tim hukum menyebut ada sekitar 136 transaksi dengan total nilai Rp 80 miliar yang dimana hal itu dilakukan oleh Imelda.

"Berarti kalau saya catat disini sekitar 136 transaksi ya?," tanya Tim kuasa hukum.

"Saya gak hitung detailnya pak," jawab Chandra.

"Iya ini kurang lebih kalau saya catat hampir kurang lebih Rp 80 miliar dari Bu Imelda ya?," tanya Tim hukum memastikan.

"Ya lumayan," pungkas Chandra.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timahyang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Baca juga: Sidang Harvey Moeis, 3 Eks Direksi Ungkap Alasan Biaya Smelter PT Timah Lebih Mahal Dibanding Swasta

Sebelumnya diberitakan, Jaksa menghadirkan kepala cabang money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama, Chandra Situmeang, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Dalam kesaksiannya, Chandra mengakui 136 transaksi senilai Rp 80 miliar dari smelter swasta di kasus timah.

Duduk sebagai terdakwa adalah crazy rich Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini