News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Jaksa Tanya Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi, Penambang Ilegal Bukan Ditangkap Tapi Diberi Kompensasi

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa hadirkan eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi sebagai saksi di persidangan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa menanyakan kebijakan eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi terkait program 030 yang mengakomodir pengambilan bijih timah ilegal di Bangka Belitung.

Riza Pahlevi menerangkan kebijakan tersebut dibuat karena aktivitas penambangan ilegal di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung sudah tak bisa teratasi.

Adapun hal itu disampaikan Riza Pahlevi pada sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024). 

Ia bersaksi untuk Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani.

“Apakah saksi menerbitkan program 030. Itu program apa yang saksi keluarkan,” tanya jaksa di persidangan.

Riza menerangkan bahwa program tersebut untuk mengamankan aset bijih timah supaya masuk ke IUP PT Timah. Dari IUP PT Timah ke PT Timah.

Inikan namanya pengaman, siapa yang diamankan, kata jaksa di persidangan.

“Jadi kalau ada aktivitas penambangan ilegal pihak pengaman kita mendatangi mereka. Kemudian memproses bijih timah yang disita kemudian kami berikan kompensasi,” jawab Riza.

Baca juga: Mengapa PT Timah Merugi Rp 611 M Padahal Jumlah Produksi Meningkat? Kadiv Timah Ungkap Penyebabnya

Kemudian jaksa menanyakan kompensasi yang diberikan PT Timah tersebut berdasarkan apa. 

Riza menjawab kompensasi itu berdasarkan kadar dan berat volume total bijih timah yang diambil.

“Dari program tersebut ada penambang ilegal bukan ditangkap malah dikompensasi. Bukannya nanti bakal tambah marak penambang ilegal,” tanya jaksa.

“Sebenarnya awalnya kami melakukan penertiban, mulai dari sosialisasi pendekatan secara persuasif. Diterbitkan, disita barangnya ditangkap nanti dua sampai tiga minggu datang lagi. Karena ini sudah terlanjur terjadi terus menerus malah menimbulkan konflik,” terang Riza Pahlevi.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini