Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan sejatinya besaran tunjangan perumahan anggota DPR RI periode 2024-2029 akan mengacu pada nilai tunjangan perumahan untuk beberapa anggota DPRD.
Meski begitu, kata Indra, besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI itu dimungkinkan akan lebih besar.
Hal itu didasari karena harga rumah di Jakarta memiliki perbedaan dengan harga-harga rumah di sejumlah daerah.
Meski begitu, kata dia, hingga hari ini belum disepakati besaran tunjangan perumahan anggota DPR RI lantaran masih menunggu penghitungan dan usulan dari pihak appraisal (penaksir proyek).
"Hasil appraisal-nya kami saja belum dapat. Tapi itu (harganya) mengacu pada beberapa DPRD-DPRD. Mereka besarannya rata-rata di atas Rp 35 juta, di atas Rp 40 juta gitu ya, DPRD. Dan itu (harga) di daerah loh harga properti logiknya di daerah dan DKI pasti berbeda," tutur Indra saat meninjau rumah dinas di Kompleks Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
Lebih jauh, Indra bahkan menyebut bisa saja kalau besaran tunjangan perumahan anggota DPR RI lebih tinggi dua kali lipat dari nilai tunjangan DPRD.
"Harusnya (besaran dua kaki lipat), tapi kan kami belum tahu hasil appraisal- nya. Harga di sini berapa rata-rata, harga di sini berapa rata-rata. Laporan itu yang akan kami jadikan dasar nanti," ujar Indra.
Hanya saja, sekali lagi dirinya belum dapat memastikan soal angka yang nantinya disepakati untuk menjadi uang tunjangan bagi anggota DPR RI.
"Tentu secara apple to apple kita juga harus memandang apakah Jakarta dengan tempat lain itu besaran properti, harga properti itu sama, sewanya, saya kira itu juga harus jadi pertimbangan kami," tandas dia.
Diberitakan, Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA) selama menjabat.
Sebagai gantinya, para anggota DPR RI akan mendapatkan uang berupa tunjangan untuk perumahan.
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tertanggal 25 September 2024.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar dikutip Kamis (3/10/2024).