News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Saksi Korban Pungli Rutan KPK: Ruang Isolasi Panas, Pengap, Mau Cepat Keluar Bayar Rp 20 juta

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus pungutan liar di rutan KPK dengan 15 terdakwa eks petugas rutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2024).

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahyudin, saksi sidang kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan pengalamannya ketika masuk ruang isolasi hingga bisa keluar dengan membayar uang Rp 20 juta.

Wahyudin yang juga merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi itu mengaku harus membayar Rp 20 juta itu lantaran ingin sesegera mungkin keluar dari ruang sel isolasi di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Hal itu ia ungkapkan pada sidang lanjutan kasus pungli di rutan KPK yang dilakukan oleh 15 terdakwa eks petugas rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2024).

Informasi itu Wahyudin ungkapkan bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya soal riwayat penahanannya hingga masuk ke ruang isolasi.

"Setelah saudara ditahan, saudara ada masa isolasi?," tanya Jaksa.

"Iya betul," kata Wahyudin.

Wahyudin menerangkan dirinya kala ditahan di ruang isolasi hanya selama 7 hari dari yang seharusnya 14 hari. Jaksa bertanya kenapa Wahyudin hanya menjalani masa isolasi selama 7 hari dari waktu yang ditentukan.

Ia menjelaskan, singkatnya masa isolasi yang dirinya jalani lantaran ada permintaan petugas yang diturutinya yakni pemberian uang Rp 20 juta.

"(Saya diisolasi) selama 7 hari, yang saya tahu normatifnya 14 hari," kata Wahyudin.

"Kenapa saudara bisa 7 hari?," tanya Jaksa.

"Karena kita memenuhi permintaan petugas," jelas Wahyu.

Kemudian ia pun menceritakan bagaimana 'suramnya' kondisi sel isolasi tersebut. Kata Wahyudin ruang isolasi itu hanya memiliki ukuran 2x3 meter.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Eks Walkot Bekasi Ungkap Ada Tahanan Senam Tanpa Busana di Sel Setiap Dini Hari

"Sangat menyakitkan, ruanganya pengap, panas," kata Wahyudin.

"Makan?," tanya Jaksa.

"Makan dikirim," jawab Wahyudin.

"Salat dan toilet?," tanya Jaksa lagi.

"Di dalam," tutur Wahyudin.

Kemudian Jaksa pun mendalami permintaan apa yang sebenarnya diminta oleh petugas rutan kala itu.

Lalu Wahyudin pun menuturkan bahwasanya petugas rutan meminta bayaran jika dirinya ingin segera bebas dari ruang isolasi tersebut.

Baca juga: 18 Bulan Huni Rutan KPK, Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Mengaku Bayar Uang Pungli Rp 92 Juta

"Apabila ingin keluar cepat, kita harus membayar," jelas Wahyudin.

"Pada akhirnya saudara membayar tidak?," tanya Jaksa.

"Membayar, 20 juta," pungkas Wahyudin.

Sebelumnya, 15 orang eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima uang sebesar Rp 6,3 miliar terkait kasus pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah narapidana di lembaga antirasuah tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yakni permintaan maaf terbuka oleh para pegawai yang melakukan pelanggaran pungutan liar (pungli) alias pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).  (Istimewa)

Adapun ke-15 orang eks petugas Rutan KPK itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Mereka yang telah didakwa bersalah adalah:

Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK Deden Rochendi, eks Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki.
Selain itu terdapat nama-nama lainnya yaitu eks petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah.

Dalam dakwaannya, Jaksa dari KPK menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatannya itu sekitar bulan Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana korupsi di lingkungan Rutan KPK.

Selain itu perbuatan mereka pun dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan KPK, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK.

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu partai terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," ucap Jaksa di ruang sidang.

Tak hanya itu Jaksa juga meyakini bahwa ke-15 terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Hal itu lantaran para terdakwa dianggap telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dalam perkara tersebut.

"Terdakwa telah melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serat melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain," tuturnya.

Kemudian Jaksa turut menguraikan jumlah penerimaan masing-masing daripada terdakwa dalam perkara pungutan liar terhadap para narapidana tersebut.

Berikut rinciannya;

1. Deden Rochendi seluruhnya sejumlah Rp 399.500.000
2. Hengki seluruhnya sejumlah Rp 692.800.000
3. Ristanta seluruhnya sejumlah Rp 137.000.000
4. Eri Angga Permana seluruhnya sejumlah Rp 100.300.000
5. Sopian Hadi seluruhnya sejumlah Rp 322.000.000
6. Achmad Fauzi seluruhnya sejumlah Rp 19.000.000
7. Agung Nugroho seluruhnya sejumlah Rp 91.000.000
8. Ari Rahman Hakim seluruhnya sejumlah Rp 29.000.000
9. Muhammad Ridwan seluruhnya sejumlah Rp 160.500.000
10. Mahdi Aris seluruhnya sejumlah Rp 96.600.000
11. Suharlan seluruhnya sejumlah Rp 103.700.000
12. Ricky Rachmawanto seluruhnya sejumlah Rp 116.950.000
13. Wardoyo seluruhnya sejumlah Rp 72.600.000
14. Muhammad Abduh seluruhnya sejumlah Rp 94.500.000
15. Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp 135.500.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini