News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bunuh Warga di Kalteng

Dosa-dosa Brigadir AK hingga Dicap Polisi Bermasalah, Kini Terancam Hukuman Mati

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Polda Kalteng, Palangkaraya, Senin (16/12/2024). Brigadir AK dicap Polisi bermasalah terlibat pungli, pembunuhan dan pencurian, positif narkoba kini terancam hukuman mati.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK dikenal sebagai polisi bermasalah.

Tak hanya terlibat kasus pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya warga Banjarmasin inisial, BA.

Sebelumnya Brigadir AK sering bolak balik berurusan dengan Propam Polda Kalteng karena masalah pungli hingga urusan mobil dinas.

Kini Brigadir AK terancam hukuman mati atas perbuatannya menembak korban BA hingga tewas dan menjual mobil korban.

 

Daftar Dosa Brigadir AK

Anggota Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) hingga mengakibatkan tewasnya seorang pria berinisial BA ternyata sosok polisi bermasalah.

Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto mengatakan Brigadir AK pernah ditahan atau penempatan khusus (patsus) sebelum terjadi kasus pencurian dan pembunuhan.

"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah diberikan hukum Patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas," kata Djoko dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Brigadir Anton mengalami kecelakaan dengan mobil dinas itu pada 12 Februari 2024 lalu dengan melanggar pasal 4 (N) dan B (E) PP nomor 2 tahun 2023.

Baca juga: Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng

Selain itu, Djoko mengatakan Brigadir Anton juga pernah dilakukan patsus karena ditangkap Bidang Propam Polda Kalteng setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pada 5 Mei 2022.

Dia melanggar pasal 4 huruf (F) dan pasal 6 huruf (Q,W) PP nomor 2 tahun 2023.

"Kemudian dihukum terguran tertulis serta Patsus 28 hari dalam melakukan pungutan liar," ucapnya.

 

Brigadir AK Dipecat dan Terancam Hukuman Mati

Hingga akhirnya, Brigadir AK pun disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus pencurian dan pembunuhan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini