News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bunuh Warga di Kalteng

Dosa-dosa Brigadir AK hingga Dicap Polisi Bermasalah, Kini Terancam Hukuman Mati

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Polda Kalteng, Palangkaraya, Senin (16/12/2024). Brigadir AK dicap Polisi bermasalah terlibat pungli, pembunuhan dan pencurian, positif narkoba kini terancam hukuman mati.

Setelah penyidikan, ternyata pelakunya merupakan Brigadir Anton Kurniawan yang merupakan anggota Polres Palangkaraya. 

Kekinian, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Propam Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan (kiri), Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji (tengah), dan Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah (kanan), menghadirkan anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK selaku tersangka pembunuhan korban BA yang jasadnya ditemukan di Katingan, dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Tengah, Senin (16/12/2024).  (Tribun Kalteng)

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Propam Polda Kalteng juga telah menjatuhi sanksi Brigadir AK dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunKalteng.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini