TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK dikenal sebagai polisi bermasalah.
Tak hanya terlibat kasus pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya warga Banjarmasin inisial, BA.
Sebelumnya Brigadir AK sering bolak balik berurusan dengan Propam Polda Kalteng karena masalah pungli hingga urusan mobil dinas.
Kini Brigadir AK terancam hukuman mati atas perbuatannya menembak korban BA hingga tewas dan menjual mobil korban.
Daftar Dosa Brigadir AK
Anggota Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) hingga mengakibatkan tewasnya seorang pria berinisial BA ternyata sosok polisi bermasalah.
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto mengatakan Brigadir AK pernah ditahan atau penempatan khusus (patsus) sebelum terjadi kasus pencurian dan pembunuhan.
"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah diberikan hukum Patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas," kata Djoko dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Brigadir Anton mengalami kecelakaan dengan mobil dinas itu pada 12 Februari 2024 lalu dengan melanggar pasal 4 (N) dan B (E) PP nomor 2 tahun 2023.
Baca juga: Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng
Selain itu, Djoko mengatakan Brigadir Anton juga pernah dilakukan patsus karena ditangkap Bidang Propam Polda Kalteng setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pada 5 Mei 2022.
Dia melanggar pasal 4 huruf (F) dan pasal 6 huruf (Q,W) PP nomor 2 tahun 2023.
"Kemudian dihukum terguran tertulis serta Patsus 28 hari dalam melakukan pungutan liar," ucapnya.
Brigadir AK Dipecat dan Terancam Hukuman Mati
Hingga akhirnya, Brigadir AK pun disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus pencurian dan pembunuhan.
Atas perbuatannya itu, Brigadir AK dan satu tersangka lainnya dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng
Anggota Polisi Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK ternyata sedang dalam kondisi pengaruh narkoba jenis sabu saat menembak seorang warga hingga tewas.
Hal itu diketahui seusai dilakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto mengatakan penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti bahwa anak buahnya itu terbukti memakai sabu saat menjalankan aksi kejinya tersebut.
"Berkaitan tadi yang sudah kita lakukan, pengecekan alat bukti dan kita lakukan tes urine, jadi bapak ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan Narkotika jenis sabu," kata Irjen Djoko saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dalam kasus ini, kata Djoko, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan Brigadir Anton sebagai tersangka.
Pelaku juga sudah dipecat dari anggota polisi Palangkaraya.
"Dalam sidang KKP akhirnya tanggal 16 melaksanakan sidang tersebut sudah terhadap terduga pelanggar Anton Kurniawan Setianto putusannya adalah PTDH," jelasnya.
Lebih lanjut, Djoko memastikan pihak kepolisian tidak akan tebang pilih bagi siapa pun yang telah melakukan tindak pidana.
Dia menyebut korps Bhayangkara sebagai institusi yang terbuka menerima masukan.
"Hukum ditegakkan kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana atau yang melanggar polda Kalteng berkomitmen serius proporsional profesional dalam bekerja dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita," katanya.
Kronologis Kejadian
Terungkap kronologis polisi Polres Palangkaraya, Brigadir AK ternyata meletuskan tembakan dua kali hingga korban tewas sebelum mencuri mobil.
Penembakan itu bermula saat Brigadir Anton dan rekannya Haryono sedang mengemudikan mobil di kawasan Tjilik Riwut Km 39, Sei Gohong, Bukti Batu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (27/12/2024).
Dalam perjalanan, Brigadir Anton melihat korban Budiman Arisandi yang sedang berdiri di luar mobil pribadinya bermerk Gran Max.
Saat itu, Brigadir Anton menghampiri korban dan menyampaikan ia adalah anggota Polda Kalimantan Tengah.
Brigadir Anton pun memaksa korban untuk naik ke dalam mobilnya.
Alasannya, ia mendapatkan informasi adanya pungutan liar di pos lantas 38.
"Kemudian Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil untuk mendatangi pos lantas 38 untuk meyakinkan korban terkait pungli. Kemudian saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah kasongan," kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Profil Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kapolda Kalteng yang Anggotanya Tembak Warga hingga Tewas
Saat itu, barulah Brigadir Anton menjalankan aksi jahatnya.
Di dalam mobil, anggota polisi yang kini sudah menjadi tersangka itu meletuskan tembakan pertama kepada korbannya.
"Anton memerintahkan saudara Haryono untuk kembali dan putar arah, pada posisi tersebut saudara Haryono mendengar suara letusan tembakan yang mana posisi duduk korban berada di samping saudara Haryono dan Anton duduk di kursi belakang," ungkapnya.
Tak cukup sampai sana, Brigadir Anton meletuskan tembakan kedua hingga korban tewas di tempat.
Seusai penembakan, pelaku memerintahkan Haryono untuk membuang jenazah korban lalu mengambil mobil pelaku.
"Anton memerintahkan saudara Haryono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan terdengar kembali suara letusan tembakan kedua yang dilakukan Anton dan korban dibuang lalu mobilnya diambil oleh pelaku," ujarnya.
Adapun pengungkapan kasus ini bermula saat pihak kepolisian menemukan mayat yang disebut sebagai Mr X.
Jenazah itu ditemukan di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024).
Setelah penyidikan, ternyata pelakunya merupakan Brigadir Anton Kurniawan yang merupakan anggota Polres Palangkaraya.
Kekinian, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Propam Polda Kalteng juga telah menjatuhi sanksi Brigadir AK dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunKalteng.com)