News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Protes Minta Naik Gaji, Ini Jawaban Jokowi hingga Prabowo

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sekaligus presiden terpilih 2024-2029 di Gedung Nusantara, DPR/MPR/DPR RI, Selasa (1/10).

Dia pun berharap perbaikan gaji hakim bisa menghilangkan korupsi di Indonesia.

"Jadi saya minta para hakim sabar sebentar."

"Begitu saya memang menerima estafet, saya menerima mandat dan saya menjalankan, saya benar-benar akan memperhatikan para hakim, karena supaya negara kita bisa hilangkan korupsi," pungkas Prabowo.

Poin Tuntutan Hakim

Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan SHI, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan ribuan hakim di Indonesia melakukan aksi cuti massal selama lima hari.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes agar kesejahteraannya ditingkatkan.

Diketahui, gaji dan tunjangan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. 

Sejak PP tersebut ditetapkan, gaji dan tunjangan para hakim di Indonesia tidak pernah mengalami kenaikan. 

Gaji pokok hakim berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Padahal, untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun, sedangkan hakim Golongan IV perlu mengabdi selama 24 tahun. 

Adapun untuk tunjangannya, hakim di Indonesia paling rendah adalah Rp 8,5 juta untuk hakim pratama di pengadilan kelas II, dan paling tinggi Rp 24 juta untuk hakim utama di pengadilan kelas IA khusus. 

SHI mengkaji, tunjangan jabatan hakim yang layak untuk tahun 2024 seharusnya adalah 242 persen dari tunjangan jabatan tahun 2012. 

Jika kajian SHI yang menjadi dasar tuntutan, maka tunjangan minimal bagi seorang hakim menjadi Rp 20,57 juta untuk hakim pratama di pengadilan kelas II dan Rp 58 juta untuk hakim utama di pengadilan kelas IA khusus.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)(Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini