News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

KPK Sita Kardus Bergambar Paman Birin Dalam OTT yang Seret Gubernur Kalsel, Isinya Duit Rp 800 Juta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Provinsi Kalimantan Selatan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Satu barang yang disita adalah kardus kuning berisi uang tunai Rp 800 juta bergambar 'Paman Birin'.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, barang bukti itu disita dari Ahmad selaku bendahara Rumah Tahfidz Darussalam. 

Dalam perkaranya, Ahmad diduga berperan sebagai pengepul uang fee untuk Sahbirin Noor.

"Satu buah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' berisikan uang Rp 800 juta," ucap Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Dari tangan Ahmad, penyelidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga: Alasan KPK Tak Tangkap Gubernur Kalsel Saat OTT: Uang Suap Belum Sampai ke Sahbirin Noor

Berikut rinciannya:

  1. 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar;
  2. 1 buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar;
  3. 1 buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar;
  4.  1 buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp 800 juta;
  5. 1 buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp 1,2 miliar; dan
  6. 1 buah kardus air mineral berisi uang Rp 710 juta.

"‘Paman’ itu apakah merujuk pada Pak Gubernur atau pada siapa sebetulnya, itu sedang kami dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: PejabatnyaTerjaring OTT KPK, Pemprov Kalsel Sempat Raih Predikat WTP ke-11 Kalinya pada Mei 2024

Untuk uang Rp 1 miliar dalam kardus cokelat diduga merupakan fee atas pengaturan proyek di Dinas PUPR Kalsel. 

Pemberinya diduga adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan rekanan dalam pekerjaan proyek.

"Diduga bahwa 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5 persen untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat," kata Ghufron.

Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor. Berikut daftarnya:

  1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
  2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
  3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
  4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
  5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
  6. Sugeng Wahyudi (swasta)
  7. Andi Susanto (swasta)

Perkara ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam beberapa proyek di lingkungan Dinas PUPR Kalimantan Selatan. 

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan rekanan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. 

Keduanya diduga memberikan suap agar mendapatkan proyek.

"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Ghufron.

KPK mengungkap kasus ini dari OTT yang digelar pada 6 Oktober 2024. 

Selain bukti yang disita dari Ahmad, ada juga barang bukti lain yang disita KPK dari pihak lain. Berikut daftarnya:

Dari Agustya Febry Andrean:

  1. 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
  2. 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
  3. 1 buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
  4. 1 buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah 500 dolar AS dan Rp 236.960.000.

Dari Sugeng Wahyudi, di antaranya:

a. 1 lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan setoran tunai Rp600.000.000,00.

Dari Yulianti Erlynah, yaitu:

  1. 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
  2. 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 miliar;
  3. 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
  4. 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350 juta;
  5. 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara; dan
  6. 2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Meski demikian, KPK meyakini ada keterlibatan Sahbirin Noor dalam kasus suap tersebut.

Sehingga, penyidik tetap menjerat Sahbirin Noor sebagai tersangka.

KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.

Atas perbuatannya para tersangka, Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini