News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT TNI

Mabes TNI Klarifikasi Raffi Ahmad yang Pakai Atribut Militer saat HUT ke-79 TNI: Tak Langgar Aturan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Raffi Ahmad mengenakan seragam dan atribut TNI untuk pasukan PBB

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) angkat bicara atas munculnya kritik terhadap artis Raffi Ahmad yang mengenakan seragam dan atribut prajurit TNI saat HUT Ke-79 TNI di Lapangan Silang Monas Jakarta Pusat pada Sabtu (5/10/2024) lalu.

tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku dengan mengenakan seragam dan atribut prajurit TNI saat HUT Ke-79 TNI di Lapangan Silang Monas Jakarta Pusat pada Sabtu (5/10/2024) lalu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menyatakan pengenaan atribut dan seragam TNI oleh Raffi Ahmad adalah tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dijelaskannya, tujuan pengenaan atribut dan seragam oleh Raffi Ahmad adalah sebagai sarana dalam bentuk komunikasi sosial strategis yang melibatkan berbagai pihak, termasuk figur publik.

Hal itu, kata dia, juga dilakukan dalam rangka mendukung kampanye kebangsaan dan mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.

"Sedangkan pemakaian seragam TNI dalam acara seremonial sebatas HUT ke-79 TNI tidak untuk melanggar aturan ketentuan yang berlaku, melainkan dilakukan sebagai simbol kebersamaan, kemanunggalan TNI dan rakyat," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (8/10/2024).

"TNI tetap berkomitmen menjaga marwah dan kehormatan atribut seragamnya sesuai peraturan yang berlaku. Dan setiap penggunaan seragam di luar acara resmi tetap tunduk pada aturan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambung dia.

Baca juga: Raffi Ahmad Disorot Pakai Atribut Tentara Baret Biru di HUT TNI, Terungkap Penampilannya Tahun Lalu

Hariyanto juga mengakui ada perbedaan pandangan dari kalangan masyarakat yang memandang pemakaian atribut seragam TNI oleh Raffi Ahmad adalah menyalahi aturan.

Namun, menurutnya penggunaan seragam tersebut dilakukan dengan pengawalan yang ketat hanya dalam konteks acara resmi HUT Ke-79 TNI yang digelar di Lapangan Silang Monas Jakarta.

"Kami perlu memberikan klarifikasi tentang penggunaan seragam TNI yang merupakan simbol kehormatan dan kebanggaan yang tentunya harus dijaga, bahkan tidak diperbolehkan sembarang orang untuk memakainya," kata Hariyanto.

"Terkait hal ini. Tentunya penggunaan seragam dengan pengawalan yang ketat hanya dalam konteks acara resmi HUT Ke-79 TNI yang digelar di Silang Monas Jakarta," sambung dia.

TB Hasanuddin Pertanyakan Atribut Militer Raffi Ahmad

Penggunaan seragam tentara lengkap dengan baretnya oleh artis Raffi Ahmad saat menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-79 yang digelar pada Sabtu (5/10/2024), di Monumen Nasional (Monas) dipertanyakan oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Mayjen TNI ( Purn) TB Hasanuddin.

Baca juga: Polri Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga akibat Laka Lantas

Ia mempertanyakan alasan Raffi memakai seragam dan atribut pasukan PBB TNI sebagaimana yang terlihat dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Raffi Ahmad.

Hal itu disampaikannya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2024).

"Baret yang dipakai itu adalah baret pasukan PBB (United Nation Mission). Saya mempertanyakan apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau memang sedang dalam tugas sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaiaan PBB," kata dia.

TB Hasanuddin juga berharap Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dapat menjelaskan untuk menjawab banyak pertanyaan publik. 

"Saya khawatir jika Panglima TNI tidak memberikan penjelaskan ke publik akan mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT Ke-79 TNI," kata dia.

TB Hasanuddin menjelaskan aturan perihal penggunaan atribut militer.

Baca juga: Satgas Buaya Putih Kostrad Koops Habema Bagikan Sembako ke Warga Kampung Wombru Kabupaten Puncak

Menurut dia, penggunaan pakaian dinas seragam TNI diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI. 

Selain itu, kata dia, hal itu diatur lebih lanjut Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI. 

Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini