Dia juga mengutarakan agar rekomendasi yang disampaikan oleh BPK bisa segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih baik dan akuntabel sehingga bermanfaat bagi pembangunan di Kalsel.
“Kita terus berkolaborasi untuk membangun tata kelola dan pertanggung jawaban keuangan daerah yang sebaik-baiknya, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah,” tutur Muhidin.
Pada kesempatan yang sama, anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang melalui Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalsel, Rahmadi menambahkan rekomendasi yang diberikan agar segera ditindaklanjuti Pemprov Kalsel selambat-lambanya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan.
Baca juga: KPK: OTT Kalsel Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Rahmadi mengatakan hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Maka dari itu, rekomendasi dari BPK sangat penting agar bisa mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang tertib sesuai dengan aturan,” kata Rahmadi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyampaikan, dari LHP akan dimanfaatkan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.
“Jadi kami akan memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP, sesuai dengan kewenangannya,” kata Supian.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait OTT di Kalimantan Selatan