News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditahan meski Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). - Inilah penjelasan KPK soal belum ditangkapnya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Kalsel.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024) lalu.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun menjelaskan, alasan belum ditangkapnya Sahbirin Noor karena uang siap Rp1 miliar dalam kasus ini belum sampai ke tangan Gubernur Kalsel tersebut.

Hal itulah yang membuat Sahbirin tidak termasuk orang yang ditangkap dalam OTT KPK.

Pasalnya, penahanan tersangka dalam OTT itu dilakukan menyesuaikan jalannya uang suap ke para tersangka.

"Terkait dengan masalah belum ditangkap (Gubernur Kalsel). Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Asep kemudian menjelaskan, aliran uang yang berasal dari dua pemberi, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto baru sampai keempat penerima.

Empat penerima itu adalah Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean.

Jadi, tim KPK baru bergerak menangkap enam orang tersebut karena mereka sudah menerima uang suap itu.

"Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya, dari pemberi dari, YUD (Sugeng Wahyudi) dan AND (Andi Susanto) kemudian ke YUL (Yulianti Erlynah), kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AMD (Ahmad) ke sana," kata Asep.

"Sebagaimana konsep tertangkap tangan, salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut, itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu," lanjut dia.

Baca juga: Kasus OTT Gubernur Kalsel: Sahbirin Noor Diduga Terima Fee 5 Persen dari 3 Proyek Dinas PUPR Kalsel

"Nah, uang ini belum ter-deliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AMD ini. Sehingga, tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya enam orang yang ada di sini," kata Asep.

Sahbirin akan Segera Dipanggil

Adapun, penetapan tersangka Sahbirin Noor dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya.

Di mana, ditemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan Sahbirin Noor akan dipanggil setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Apabila tidak kunjung hadir, Ghufron mengatakan, KPK akan melakukan langkah lain.

"Ya nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO kan. Hanya soal prosedur," kata Ghufron.

KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka karena diduga menerima fee 5 persen terkait proyek. Nilainya Rp 1 miliar.

Kronologi

Sebelumnya, Sugeng Wahyudi telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada Yulianti Erlynah atas perintah Ahmad Solhan, berlokasi di salah satu tempat makan.

Atas perintah Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah bersama MHD (sopir Yulianti) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang itu kepada BYG (sopir Solhan). 

Setelah itu, atas perintah Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), uang tersebut BYG sampaikan kepada Ahmad Solhan yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk Sahbirin Noor.

Uang suap tersebut diberikan kepada Sahbirin Noor terkait tiga proyek di Pemprov Kalsel, yakni:

  1. Pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM), dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136,00 (Rp 23 miliar);
  2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU), dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250,00 (Rp 22 miliar); dan
  3. Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB), dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930,00 (Rp 9 miliar).

Dari penangkapan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti di antaranya total uang Rp 12.113.160.000 dan 500 dolar Amerika Serikat.

Kemudian pada 6 Oktober 2024, tim penyidik KPK mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30 WITA hingga 21.00 WITA di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan Gedung Merah Putih KPK, dengan pihak-pihak sebagai berikut:

  • YUL (Kabid Cipta Karya, PUPR Provinsi Kalsel sekaligus PPK);
  • YUD (swasta);
  • MHD (sopir YUL);
  • AND (swasta);
  • ARS (Staf Cipta Karya, Prov. Kalsel);
  • BYG (sopir SOL);
  • AMD (pengepul uang/fee untuk SHB);
  • SOL (Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel).

Setelah itu, penyidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5 persen untuk PPK/Dinas PUPR Provinsi Kalsel dan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Di antaranya adalah FEB (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, sekaligus pengepul uang/fee untuk SHB), DWI (Istri FEB), IRH (Kepala BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan), FRI (swasta), dan beberapa pihak lainnya. 

"Total pihak yang diamankan sejumlah 17 orang," kata Ghufron.

Identitas 7 Tersangka

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, termasuk Sahbirin Noor tadi.

Berikut adalah identitas selengkapnya tujuh tersangka tersebut:

  • Sahbirin Noor: Gubernur Kalimantan Selatan;
  • Ahmad Solhan: Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan;
  • Yulianti Erlynah: Kabid Cipta Karya sekaligus PPK;
  • Ahmad: Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee);
  • Agustya Febry Andrean: Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan;
  • Sugeng Wahyudi: Pihak swasta;
  • Andi Susanto: Pihak swasta.

Sebagai informasi, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Febry ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Wahyudi dan Andi ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.

Keenam tersangka, kecuali Sahbirin yang belum ditangkap diketahui ditahan selama 20 hari ke depan.

Terhitung mulai dari 7 Oktober 2024 gingga 26 Oktober 2024.

Empat orang tersangka dari lingkungan Pemprov Kalsel, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan dua orang tersangka dari unsur swasta, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini