Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait kasus dugaan pertemuan dengan terdakwa korupsi dan pencucian uang Eko Darmanto, pada Jumat (11/9/2024).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat undangan klarifikasi telah dikirimkan penyidik kepada Alex pada Selasa (8/10) hari ini.
"Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)," kata Ade Safri kepada wartawan.
Adapun perkara ini ramai ketika muncul kasus Eko Darmanto soal flexing atau pamer harta kekayaan yang viral pada sekitar bulan Februari-Maret 2023.
Dirjen Bea Cukai pun mengumumkan bahwa Eko Darmanto dicopot dari jabatannya karena melakukan flexing terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023, silam.
Baca juga: Propam Polda Metro Tak Temukan Pelanggaran Disiplin Anggota Tim Patroli Presisi di Kasus Kali Bekasi
Pararel dengan proses internal di Ditjen Bea Cukai, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mengingat ketika itu, profil LHKPN tidak sesuai dengan gaya hidup mewah dari foto-foto flexing yang beredar.
Dalam hal ini, Eko Darmanto dipanggil oleh KPK untuk melakukan klarifikasi pada 7 Maret 2023. Total Harta kekayaan Eko Darmanto sesuai LHKPN per Februari 2022 mencapai Rp15,7 Miliar.
Terkait hal tersebut, Alex Marwata telah mengakui bertemu dengan Eko Darmanto pada 9 Maret 2023 dengan didampingi staf dan atas sepengetahuan atasan.
“Pertemuan didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 September 2024.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan itu awalnya berdasarkan inisiatif dari eko Darmanto.
Ia mencari perlindungan karena sedang ramai kasus flexing yang dihadapi oleh Rafael Alun.
Pertemuan keduanya pun disepakati ketika menjalani klarifikasi LHKPN di KPK.