News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cuti Massal Hakim

Prabowo Minta Seluruh Hakim di Indonesia Bersatu untuk Kejar Pengusaha Besar agar Bayar Pajak

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). - Prabowo Subianto berjanji sejahteraan para hakim di Indonesia, beri pesan agar mereka bersatu kejar pengusaha besar supaya bayar pajak.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto berjanji pemerintahannya ke depan akan memberikan kesejahteraan kepada para hakim di Indonesia.

Sebagai gantinya, Prabowo meminta kerja sama kepada seluruh hakim untuk membenahi negara.

Eks Danjen Kopassus itu mengatakan, salah satu caranya adalah dia meminta para hakim bersatu untuk mengejar para pengusaha besar agar mereka membayar pajak.

"Saya mohon bantuan saudara-saudara marilah kita bersatu, kita benahi negara kita. Kita yakinkan semua orang, semua pihak."

"Apalagi mereka yang menerima fasilitas dari negara, para pengusaha-pengusaha besar itu bisa bayar pajak, bayar kewajiban mereka dengan sebaik-baiknya," jelasnya, dalam sambungan telepon yang didengarkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco saat audiensi puluhan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Kesejahteraan yang diberikan itu, diharapkan Prabowo, nantinya bisa membuat para hakim tidak mudah disogok.

Dengan demikian, maka para hakim harus mendapatkan perhatian dari negara, terutama soal gaji dan tunjangan yang saat ini mereka keluhkan.

"Para hakim yang tidak boleh bisa disogok, para hakim yang tidak bisa dibeli, para hakim harus terhormat, para hakim harus mendapat perhatian dari negara penghasilan yang memadai."

"Sehingga dia punya harga diri yang sangat tinggi dan dia tidak perlu untuk cari tambahan. Itulah tekad saya, itu keyakinan saya," kata Prabowo.

Prabowo juga berharap, suatu saat nanti dirinya bisa berdiskusi langsung dengan para hakim untuk membicarakan hal tersebut.

Dia pun menegaskan, kunci dari negara maju dan bebas korupsi adalah para hakimnya tidak bisa dibeli oleh orang atau disogok.

Baca juga: Tak Ada Kenaikan Gaji selama 12 Tahun, Hakim Curhat Terpaksa Pinjol untuk Mudik

"Pada saatnya nanti, saya bisa minta waktu untuk saya bisa mungkin tetap muka dan bicara langsung sama saudara-saudara."

"Percayalah bahwa kunci dari negara yang maju, dari negara yang baik, dari negara yang bebas korupsi, kuncinya adalah hakim-hakim harus tidak boleh dibeli orang."

"Karena itu, hakim-hakim harus kuat, dan kondisinya harus yang baik, yang terbaik yang bisa kita bikin. Itu tekad saya," pungkasnya.

Adapun, pimpinan DPR menerima audiensi SHI di ruang rapat Komisi III DPR yang dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI lainnya, yakni Adies Kadir dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam audiensi tersebut, para hakim mengeluhkan tidak adanya kenaikan gaji selama 12 tahun atau yang diterima saat ini masih sama seperti tahun 2012 silam.

Maka dari itu, para hakim meminta agar DPR memperjuangkan kesejahteraan para hakim dan penghidupan yang layak.

Anggota DPR Minta RUU Jabatan Hakim Segera Disahkan

Mengetahui keluhan para hakim soal gaji dan tunjangan itu, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim segera disahkan.

"Yang paling cocok RUU Jabatan Hakim segera disahkan di DPR," kata Wayan setelah menerima audiensi SHI di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Jika RUU Jabatan Hakim tersebut tak bisa disahkan segera, Wayan mengatakan, masih ada celah lain yang bisa dilakukan, yakni merevisi UU Mahkamah Agung (MA) dan UU Kekuasaan Kehakiman.

"Jadi ada tiga celah. Pertama, RUU Jabatan Hakim. Kedua, revisi Undang-Undang Mahkamah Agung. Tiga, revisi Kekuasaan Kehakiman," ujar Wayan.

Dalam hal ini, Wayan menuturkan, DPR akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengakomodasi tuntutan hakim.

Menurutnya, aturan mengenai gaji dan tunjangan hakim memang sejatinya harus diatur melalui UU ketimbang peraturan pemerintah (PP), karena rentan diubah. 

"Maklum, hakim ini kan punya kewenangan luar biasa. Wakil Tuhan. Kalau kesejahteraannya tidak memadai, saya khawatir kewenanganannya itu digunakan mencukupi kesejahteraan yang masih kurang. Itu rentan banget," ucapnya.

Sebagai informasi, saat ini ribuan hakim se-Indonesia tengah melakukan aksi mogok kerja dari tanggal 7-11 September.

Mereka menuntut hak atas kesejahteraan, termasuk kenaikan gaji sebanyak 142 persen sejak angka itu tidak pernah berubah dari 2012 silam.

Dalam aksinya tersebut, para hakim berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi ke beberapa pihak.

Mulai dari DPR, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga Badan Perencanaan Nasional (BPN).

Selain itu, mereka juga bertemu dengan sejumlah tokoh, yakni Jimly hingga Ketua Komisi Yudisial 2005-2010 M Busyro Muqoddas. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim/Fersianus Waku) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini