TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, pada Senin (7/10) lalu.
Kedatangan mereka untuk audiensi dengan MA, Komisi Yudisial (KY), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Audiensi itu digelar dalam rangka mendengar pendapat para hakim yang melakukan cuti bersama sebagai bentuk protes imbas tidak adanya kenaikan gaji dan tunjangan profesi hakim dalam 12 tahun terakhir.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, tercantum besaran tunjangan bagi Hakim Pratama di Pengadilan Tingkat II sebesar Rp8,5 juta.
Sebelum berangkat bersama-sama menuju gedung MA sekira pukul 11.45 WIB siang, para hakim berkumpul terlebih dahulu di posko SHI, di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Ratusan hakim itu kemudian tiba di gedung MA sekira pukul 12.11 WIB. Mereka kemudian diterima masuk ke gedung lembaga pemegang kekuasaan kehakiman itu, pada pukul 12.19 WIB.
Para hakim itu tiba di gedung MA dengan mengenakan seragam biru tua yang dilengkapi pin warna emas sebagai tanda jabatan hakim di bawah Mahkamah Agung. Pin emas itu menempel pada bagian dada kiri seragam masing-masing.
Jumlah hakim yang datang cukup banyak sehingga membuat sebagian hakim yang ikut di dalam rombongan SHI tidak semuanya bisa masuk ke ruang audiensi.
Beberapa hakim tampak mengikuti jalannya audiensi di ruangan lainnya dengan menggunakan aplikasi komunikasi video.
Audiensi dimulai sekira pukul 13.18 WIB di ruang Wirjono Prodjodikoro, yang berada di lantai 2 gedung utama MA. Para peserta audiensi duduk membentuk persegi.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suharto, Anggota Komisi Yudisial (KY) Siti Nurjanah, Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata tampak duduk dalam satu baris.
Sedangkan Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Dewo Broto Putranto duduk di sisi sebelah kiri meja para pimpinan bersama para pejabat eselon II MA lainnya. Kemudian pada sisi kanan dan depannya diisi para hakim yang tergabung organisasi SHI.
Baca juga: 5 Keluhan Para Hakim di DPR: Tak Punya Mobil Dinas hingga Singgung Anak Raffi Ahmad
Dalam audiensi itu beberapa hakim menyampaikan keluhan mereka terkait kurangnya perhatian negara terhadap kesejahteraan dan keamanan profesi hakim, khususnya bagi mereka yang bertugas di daerah.
Misalnya, Yusran Ipandi Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Yusran mengatakan, Pasal 31 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan hakim pengadilan di bawah MA merupakan pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.