News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beasiswa Pendidikan

Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024 Jenjang SMP, PKBM, SLB Diperpanjang, Cek Syarat dan Cara Daftar

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024 jenjang SMP, MTS, PKBM, SKB, SLB, dan SPK SMP diperpanjang hingga 10 Oktober 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Periode pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2024 resmi diperpanjang hingga Kamis, 10 Oktober 2024. 

Mengutip unggahan cerita Instagram Jakarta Edukasi, perpanjangan pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024 berlaku untuk siswa jenjang SMP, MTS, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) SMP baik negeri maupun swasta.

Proses pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024 dilakukan oleh pihak sekolah melalui laman Jakarta Edukasi di edujakarta.id. 

Syarat Daftar KJP Plus Tahap II 2024

Sebelum mendaftar, cermati terlebih dahulu persyaratan pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 di bawah ini.

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:
    • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba;
    • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai;
    • Menggunakan angkutan umum;
    • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah;
    • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah;
    • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah;
    • Daya pemanfaatan internet rendah;
    • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Cara Daftar KJP Plus untuk Sekolah Negeri

Adapun berikut ini tata cara pendaftaran KJP Plus untuk sekolah negeri sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta:

  1. Akses laman https://edu.jakarta.go.id/;
  2. Login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah;
  3. Masukkan password yang sudah dibuat;
  4. Klik "Aplikasi" di sebelah kiri halaman;
  5. Lalu, klik "Bantuan sosial (KJP dan BPMS);
  6. Klik "Pendaftaran";
  7. Klik ikon "Edit";
  8. Ubah data peserta didik jika banyak ketidaksesuaian data, harap cek pada NIK peserta didik;
  9. Cek kembali data siswa. Jika terdapat data siswa yang tidak sesuai, harap disesuaikan;
  10. Jika verval Dapodik dan verval Dukcapil sudah bertanda ceklist, pada barisan KJP klik tombol pada peserta didik yang sudah sesuai.

Cara Daftar KJP Plus untuk Sekolah Swasta

Untuk sekolah swasta, simak tata cara pendaftaran KJP Plus berikut ini:

  1. Kunjungi laman https://edujakarta.id/;
  2. Login menggunakan NPSN sekolah;
  3. Masukkan password yang sudah dibuat lalu klik "masuk";
  4. Klik "aplikasi" di sebelah kiri;
  5. Klik "Bantuan sosial (KJP Plus dan BPMS)";
  6. Klik "Pendaftaran";
  7. Klik ikon tiga wisuda;
  8. Isi nominal SPP sekolah dan uang pangkal sesuai dengan ketentuan sekolah lalu klik "Simpan";
  9. Klik ikon edit;
  10. Ubah data peserta didik jika terjadi ketidaksesuaian data, pengecekan diutamakan pada NIK siswa;
  11. Jika data sudah sesuai klik "verify";
  12. Cek kembali data siswa, jika terdapat data yang tidak sesuai, harap disesuaikan;
  13. Klik verval untuk memastikan kembali;
  14. Jika seluruh data sudah terdapat ceklis sesuai, lalu klik "simpan" untuk menyimpan data siswa;
  15. Jika verval dapodik dan verval dukcapil sudah bertanda ceklis, berarti data peserta didik sudah sesuai;
  16. Untuk kelas 1,7, dan 10 pada barisan BPMS klik tombol pada data peserta didik yang sudah sesuai;
  17. Ceklis KJP dan BMS hanya bisa 1 kali didaftarkan dan tombol tidak perlu di slide lagi.

Baca juga: 8 Berkas Persyaratan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai 18 September 2024

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini