Baru kata Pratikno di tahun terkahir pemerintahan, Presiden menjawab akan membangun rumah di Colomadu, Jawa Tengah.
Alhasil rumah di atas lahan 12 ribu meter persegi tersebut belum bisa ditempati.
Pratikno mengatakan rumah pensiun tersebut merupakan kewajiban negara yang harus diberikan kepada Presiden.
Pemberian rumah dari negara tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Dalam aturan tersebut presiden dan wakil presiden yang sudah menuntaskan tugasnya berhak diberi rumah.
Presiden Jokowi beberapa kali telah menegaskan bahwa dirinya akan pulang ke kampung halaman di Solo Jawa Tengah usai tidak lagi menjabat Presiden.
Presiden tidak menceritakan rinci mengenai rencana kegiatannya di Solo nanti usai purna tugas.
Ia hanya mengatakan bahwa setelah tiba di Solo ia akan istirahat terlebih dahulu.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan bahwa dirinya akan tetap rutin mengunjungi Ibu Kota Nusantata (IKN) seusai purna tugas pada 20 Oktober 2024 nanti.
Namun, Jokowi tidak menjelaskan detail untuk kebutuhan apa melakukan kunjungan rutin ke IKN.
Jokowi sempat mengungkapkan harapannnya agar semua kegiatan besar kenegaraan bisa dilakukan di IKN.(*)