News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Speedboat di Maluku Utara

Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal Dunia, KPU: Pengganti Calon Diusulkan Paling Lambat 7 Hari

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos meninggal dalam insiden kebakaran speedboat di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Malut, Sabtu (12/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnew, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia akibat kecelakaan speedboat. Lalu bagaimana proses Pilkada Maluku Utara selanjutnya?

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan partai politik (paprol) atau gabungan parpol dapat mengusulkan pergantian calon 30 hari sebelum pemungutan suara jika calon yang diusung meninggal dunia. 

Adapun pengajuan pergantian paling lambat tujuh hari sejak calon meninggal dunia sebagaimana aturan itu tertuang dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

“Pasal 54 UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024). 

Sebagaimana diketahui, Speedboat yang membawa rombongan calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Benny Laos meledak di Pulau Taliabu.

Baca juga: RSUD Bobong Nyatakan Cagub Malut Benny Laos Meninggal Dunia pada Kebakaran Speedboat

Benny Laos tewas dalam insiden tersebut.

Diketahui dalam Pilkada 2024, Benny Laos berpasangan dengan Sarbin Sehe.

Pasangan tersebut diusung Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Bunyi Pasal 54 UU Nomor 10 Tahun 2016:

(1) Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia.

Baca juga: Foto-foto Speedboat Rombongan Cagub Maluku Utara Benny Laos Meledak dan Terbakar di Pelabuhan Bobong

(3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengusulan.

(4) Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.

(5) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak mengusulkan pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.

(6) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak mengusulkan salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), salah satu calon yang tidak meninggal dunia, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.

(7) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan.

(8) Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini