Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut ada 81 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Myawaddy, Myanmar.
Mereka bernasib sama dengan eks anggota DPRD Indramayu, Robiin yang juga mengaku disekap di sebuah perusahaan scam online hingga saat ini.
"Saat ini tercatat terdapat 81 kasus WNI di Myawaddy, termasuk kasus Robiin, yang masih terus ditangani," kata Direktur Perlindungan Warga Indonesia (PWNI) Kemenlu, Judha Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).
Judha mengatakan jumlah orang-orang yang menjadi korban TPPO itu sendiri terus bertambah meski ada beberapa WNI yang sudah dikeluarkan dari wilayah tersebut pada 2024 ini.
"Meskipun selama tahun 2024, 53 WNI telah berhasil dikeluarkan dari Myawaddy, namun penambahan kasus baru masih terus terjadi," ungkapnya.
Baca juga: Eks Anggota DPRD Indramayu Robiin Korban TPPO Berada di Wilayah Konflik Bersenjata Myanmar
Selain WNI, data yang diperoleh Kemenlu sendiri ada pula 59 warga negara lain yang juga memiliki kasus yang sama.
Terlebih, mereka berada di wilayah Hpa Lu, Myawaddy yang merupakan daerah terpencil dan lokasi konflik bersenjata antara kelompok etnis bersenjata dengan militer Myanmar.
"Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau agar masyarakat berhati-hati denagn tawaran kerja luar negeri melalui sosial media dan selalu ikuti prosedur resmi penempatan kerja luar negeri," katanya.
Di samping itu, Judha mengatakan saat ini pihaknya bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon masih melakukan kominkasi untuk menangani kasus itu.
Baca juga: Tiga Tahun Absen, Myanmar Akan Kirim Perwakilan ke KTT ASEAN di Laos
Sebelumnya, Mantan anggota DPRD Indramayu, Robiin mengaku disekap di perbatasan Thailand-Myanmar.
Kabar tersebut Robiin sampaikan secara diam-diam kepada rekan sesama mantan anggota DPRD di Indramayu.
Dalam pesan yang dikirimnya kepada Syaefudin, mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024, Robiin mengaku disiksa.
Robiin diketahui merupakan warga Kecamatan Patrol, Indramayu dan mantan anggota DPRD Indramayu periode 2014-2019 dari Partai NasDem.
Robiin berangkat ke sana awalnya untuk mengadu nasib.
Namun, belakangan Robiin justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Beliau diduga menjadi korban human trafficking,” ujar Syaefudin, Rabu (9/10/2024).
Sebagai rekan sesama mantan anggota legislatif, pihaknya mendorong kepada para anggota DPRD Indramayu periode sekarang untuk membantu Robiin.
Termasuk mendorong pemerintah daerah, pihak kepolisian, dan stakeholder terkait lainnya untuk upaya penyelamatan.
“Ini supaya ada tindakan untuk segera dilakukan upaya penyelamatan,” katanya.
Syaefudin mengatakan, selain Robiin, ada 36 WNI lainnya yang juga disekap di sana. Total ada 37 orang.
Sejauh ini, lanjut Syaefudin belum diketahui secara pasti bagaimana kondisi Robiin dan WNI lainnya.
Pihaknya pun berharap ada tindak lanjut secepatnya dari pemerintah.
“Kami atas nama mantan pimpinan DPRD prihatin, apalagi dari 37 WNI itu salah satunya pak Robiin mantan anggota DPRD Indramayu,” ujar Syaefudin.