i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
l. Sanksi bagi peserta:
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
- Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.
Untuk mengetahui daftar nama, lokasi, dan jadwal tes SKD CPNS 2024 dapat diketahui melalui link di bawah ini:
(Tribunnews.com/Latifah)