News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Imbas Ditetapkan Tersangka

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto - KPK mempersilakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi.

Empat penerima itu adalah Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean.

Jadi, tim KPK baru bergerak menangkap enam orang tersebut karena mereka sudah menerima uang suap itu.

"Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya, dari pemberi dari, YUD (Sugeng Wahyudi) dan AND (Andi Susanto) kemudian ke YUL (Yulianti Erlynah), kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AMD (Ahmad) ke sana," kata Asep.

"Sebagaimana konsep tertangkap tangan, salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut, itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu," lanjut dia.

"Nah, uang ini belum ter-deliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AMD ini. Sehingga, tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya enam orang yang ada di sini," kata Asep.

Adapun, penetapan tersangka Sahbirin Noor dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya.

Ditemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka karena diduga menerima fee 5 persen terkait proyek. Nilainya Rp1 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, termasuk Sahbirin Noor.

Berikut adalah identitas selengkapnya tujuh tersangka tersebut:

  • Sahbirin Noor: Gubernur Kalimantan Selatan;
  • Ahmad Solhan: Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan;
  • Yulianti Erlynah: Kabid Cipta Karya sekaligus PPK;
  • Ahmad: Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee;
  • Agustya Febry Andrean: Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan;
  • Sugeng Wahyudi: Pihak swasta;
  • Andi Susanto: Pihak swasta.

Sebagai informasi, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Febry ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Wahyudi dan Andi ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.

Keenam tersangka, kecuali Sahbirin yang belum ditangkap diketahui ditahan selama 20 hari ke depan.

Terhitung mulai dari 7 Oktober 2024 gingga 26 Oktober 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini