News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

SKD CPNS Kementerian Setneg 2024: Jadwal, Tata Tertib, dan Titik Lokasi Ujian

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini informasi SKD CPNS Kementerian Setneg 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) mengumumkan pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Peserta SKD CPNS Kementerian Setneg 2024 adalah pelamar yang lulus seleksi administrasi.

Peserta tersebut wajib mengikuti SKD pada jadwal dan lokasi pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Bagi Anda peserta SKD CPNS Kementerian Setneg 2024 dapat melihat informasi selengkapnya di bawah ini.

Ketentuan Umum

  1. Peserta diharuskan mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS Tahun 2024 melalui akun SSCASN masing-masing peserta.
  2. Kartu Peserta Ujian SKD Tahun 2024 wajib dibawa pada saat seleksi.
  3. Untuk memudahkan pendeteksian barcode pada Kartu Peserta Ujian oleh alat pemindai barcode pada saat proses pemberian PIN Aplikasi Computer Assisted Test (CAT), diharapkan kepada seluruh peserta untuk mencetak Kartu Peserta Ujian dengan kualitas yang baik.
  4. Peserta wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal (tanggal dan sesi pelaksanaan) pada lokasi yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.
  5. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD untuk melakukan rangkaian kegiatan yang terdiri dari:

    • registrasi dan pemberian PIN peserta;
    • penitipan barang;
    • body checking;
    • peserta masuk ruang tunggu steril; dan
    • perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
  6. Apabila Peserta terlambat hadir dan/atau tidak hadir serta tidak mengikuti SKD sesuai dengan jadwal (tanggal dan sesi pelaksanaan) pada lokasi yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
  7. Kendaraan peserta dan pengantar peserta tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan seleksi. Pengantar peserta berhenti di area menurunkan penumpang (drop zone) yang sudah ditentukan, tidak ikut serta masuk ke dalam area pelaksanaan seleksi, serta disarankan tidak menunggu di sekitar area pelaksanaan seleksi untuk menghindari kerumunan.
  8. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan memilih menggunakan nilai SKD tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun 2024.
  9. Panitia Seleksi tidak mengadakan surat menyurat dan tidak memungut biaya apapun dalam Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara.
  10. Peserta, keluarga, dan/atau pihak lain dilarang memberikan sesuatu kepada Panitia Seleksi dan/atau pihak-pihak terkait rangkaian seleksi dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan menyebabkan peserta digugurkan kelulusannya.
  11. Kelulusan peserta adalah hasil upaya dan prestasi peserta sendiri. Dalam hal terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Maka kepada seluruh peserta diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

Baca juga: 3 Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Guru 2024 dan Kategori Pelamar

Tata Tertib

  1. Peserta wajib hadir di lokasi seleksi sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Peserta yang terlambat hadir proses registrasi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur.
  2. Peserta diharuskan membawa dokumen dan kelengkapan yang diperlukan untuk mengikuti seleksi, yaitu:

    • Kartu Peserta Ujian SKD CPNS Tahun 2024.
    • KTP elektronik Asli/KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku. Peserta yang tidak membawa dokumen dan kelengkapan  sebagaimana dimaksud di atas (poin a dan b) tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur.
  3. Aturan berpakaian:

    • Peserta pria: kemeja putih polos lengan panjang berkerah dan bawahan celana panjang berbahan kain berwarna hitam. (Tidak boleh mengenakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas, kemeja dengan outer dan jeans/corduroy/khakis/chinos/legging).
    • Peserta wanita: kemeja putih polos lengan panjang berkerah dan bawahan celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut berbahan kain berwarna hitam (Tidak boleh mengenakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas, kemeja dengan outer dan celana jeans/corduroy/khakis/chinos/legging). Bagi peserta wanita yang berjilbab menggunakan jilbab polos tidak bermotif.
    • Seluruh peserta mengenakan sepatu formal berwarna hitam (Tidak boleh menggunakan sepatu sandal/sandal). Peserta yang melanggar ketentuan ini tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur.
  4. Peserta yang mengikuti seleksi harus sesuai dengan foto dan data pelamar yang tercantum dalam kartu peserta. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, peserta yang menggunakan masker diharuskan membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar.
  5. Peserta melakukan pemindaian barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi (Pemberian PIN registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal pelaksanaan seleksi). Peserta yang baru hadir saat pemberian PIN registrasi sudah ditutup, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur.
  6. Peserta ke dalam ruangan seleksi hanya diperbolehkan membawa:

    • Kartu Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2024.
    • KTP elektronik Asli/KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku.
  7. Peserta dilarang membawa barang-barang selain daripada barang-barang yang tercantum pada ketentuan angka 6 di atas ke dalam ruangan seleksi, seperti:

    • tas/tempat penyimpanan dalam bentuk apapun;
    • buku-buku dan catatan lainnya;
    • kalkulator, gawai (telepon genggam (HP), alat pendengar musik termasuk earbud, earphone, headset, headphone atau gawai sejenis lainnya), kamera dalam bentuk apapun, laptop, alat elektronik lainnya;
    • aksesoris diri (jam tangan, ikat pinggang, perhiasan (kalung, cincin, gelang, anting, bros atau sejenisnya);
    • senjata api/tajam atau sejenisnya;
    • makanan, minuman, rokok atau sejenisnya;
    • alat tulis; dan
    • kunci kendaraan serta barang – barang lainnya, harus disimpan di tempat penitipan barang secara mandiri oleh Peserta di tempat yang ditentukan/disediakan oleh Panitia di setiap lokasi seleksi. Peserta yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana Computer Assisted Test (CAT) BKN dan dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  8. Selama pelaksanaan SKD Peserta dilarang:

    • menggunakan komputer selain untuk aplikasi Computer Assisted Test (CAT).
    • bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi selama pelaksanaan ujian.
    • menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
    • keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.
    • mengkonsumsi makanan, minuman dan merokok dalam ruangan ujian. Peserta yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana Computer Assisted Test (CAT) BKN dan dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta setelah mendapatkan izin dari Tim Pelaksana Computer Assisted Test (CAT) BKN.
  10. Peserta yang sudah keluar dari ruangan seleksi diharuskan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib dan segera meninggalkan lokasi seleksi.

Link Dokumen

  • Pengumuman SKD CPNS Kementerian Setneg 2024 (Download)
  • Jadwal dan nama peserta SKD CPNS Kementerian Setneg 2024 (Download)
  • Jadwal SKD CPNS Kementerian Setneg 2024 - Titik Lokasi Luar Negeri (Download).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini