TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan akan memanggil dan memeriksa sekaligus menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Di sisi lain, politikus Partai Golkar yang karib disapa Paman Birin itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang diberikan KPK.
Lantas apakah KPK akan membuka peluang memanggil Paman Birin setelah proses gugatan praperadilan rampung?
"Saya belum dapat info dari penyidiknya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto soal pemanggilan Paman Birin usai praperadilan, Senin (14/10/2024).
Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu cuma bisa memastikan bahwa Sahbirin Noor bakalan dipanggil di waktu yang tepat.
"Tapi pasti akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan di waktu yang tepat," kata Tessa.
Adapun sidang perdana gugatan praperadilan Sahbirin Noor akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.
“Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Baca juga: Statusnya Tersangka, Keberadaan Paman Birin Masih Misterius, Rumahnya Sepi
Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.
Diberitakan, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.