IFPMA mendefinisikan e-labeling sebagai penyebaran informasi produk yang telah disetujui regulator untuk produk obat dalam format digital yang dinamis.
Disrupsi yang terjadi akibat pandemi Covid-19 mendorong seluruh sektor industri dan masyarakat mengadopsi pemanfaatan dunia digital sosial termasuk akan kebutuhan di sektor perawatan kesehatan.
"Kompleksitas rantai pasok industri yang mendunia telah diuji selama pandemi Covid-19 menjadi studi kasus tentang bagaimana e labeling dapat dimanfaatkan," katanya.
Dia menilai E-labeling akan semakin berperan dalam memfasilitasi penyebaran informasi produk secara cepat dan mempermudah pemahaman serta mendorong kepatuhan pasien.
"Kamis meyakini perkembangan dunia digital dalam hal e-labeling turut berperan penting dalam meningkatkan health outcome dengan cara pemutakhiran informasi sesuai dengan aturan regulasi," kata Anie.
Baca juga: Temukan Mafia Skincare Etiket Biru, BPOM Beri Sanksi Tutup Sementara Pabrik Produksi
Lebih lanjut pemanfaatan e-labeling juga berdampak positif pada aspek ramah lingkungan dengan menggantikan informasi produk berbasis kertas dalam jangka panjang di seluruh dunia,” tandasnya.