Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih banyak menangani perkara korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers 'Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Berdasarkan pemantauan ICW selama 2023, Kejagung telah menangani 789 perkara korupsi dengan kerugian keuangan negara, sementara KPK hanya 13 perkara.
“Kejaksaan jauh mengungguli KPK dalam mengusut perkara korupsi kerugian keuangan negara,” ucap Kurnia.
ICW menilai keunggulan Kejagung itu disebabkan karena kejaksaan lebih banyak mengusut kasus dengan metode case building atau membangun dugaan perkara korupsi dari nol.
Baca juga: Kejagung Era ST Burhanuddin Disebut Terbesar Selamatkan Uang Negara dari Koruptor, Ini Nilainya
“Case building, kasus yang dibangun dari nol, itu biasanya karakteristiknya, karakteristik pasal-pasal kerugian keuangan negara,” kata Kurnia.
Sedangkan, KPK disebut lebih banyak menangani perkara tindak pidana suap yang proses hukumnya dianggap lebih mudah dibanding korupsi dengan kerugian keuangan negara.
“Kalau suap kan tidak ada kerugian keuangan negaranya,” kata Kurnia.
Baca juga: Kejagung Tak Ambil Pusing Keluhan Sandra Dewi soal Tas Mewahnya yang Disita: Biar Hakim yang Menilai
Karena itu, Kurnia berharap KPK bisa lebih banyak melakukan penanganan perkara dengan metode case building sehingga bisa lebih masif dalam menemukan kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara.
“Namun bukan berarti suap itu ditinggalkan, tapi ditingkatkan penanganan perkara korupsi kerugian keuangan negara. Kejaksaan Agung mengungguli dan KPK terpusat pada penanganan suap,” kata Kurnia.