TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Mereka terdiri dari dari ormas Laskar Merah Putih (LMP), Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap).
Dalam aspirasinya, mereka mendesak agar pencalonan hakim agung Sunarto sebagai calon Ketua Mahkamah Agung (MA) dapat ditolak jika meloloskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP), mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Dalam unjuk rasa itu, massa menyertakan seekor tikus dan poster seraya menyerukan hakim menolak PK Mardani H Maming.
“Kami menyerukan penolakan atas pencalonan hakim Sunarto sebagai calon Ketua MA,” tegas Koordinator Lapangan Gerap Amri dalam orasinya.
Amri berharap MA bersikap independen dalam memutuskan PK yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Sebab, terdapat dugaan adanya intervensi dari Ketua Majelis Hakim MA yaitu Sunarto terhadap PK Mardani Maming.
“Dalam prosesnya hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen untuk mengambil keputusan. Dimana, Ketua Majelis Hakim PK Mardani Maming, Sunarto, mengabulkan PK Maming, maka Sunarto tidak layak dan harus diusut serta dicopot karena terima suap,” beber dia.
Baca juga: Besok, Sidang Perdana Gugatan MAKI Lawan Kejagung Terkait Sosok RBT di Kasus Timah Digelar
Amri menegaskan bahwa saat ini posisi terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yakni Mardani H Maming sudah tiga kalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Menurut Amri, dengan kondisi itu sudah sepatutnya PK Mardani H Maming dapat dihentikan.
“Kenapa PK Mardani Maming sangat dipaksakan oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Sunarto? Apakah ada barter antara Hakim Sunarto dengan Mardani Maming? Jika PK Mardani Maming sukses diloloskan maka Hakim Sunarto mendapat hadiah sebagai Ketua MA,” tandas Amri.
Sementara itu, Ketua Umum Laskar Merah Putih, H Ade Erfil Manurung dalam orasinya menagih keberanian dari calon Ketua MA Hakim Sunarto untuk menolak PK terpidana Mardani H Maming.
“Mendesak Majelis Hakim PK untuk menolak PK Mardani H Maming,” ujarnya.
Baca juga: KPK Sita Kardus Bergambar Paman Birin Dalam OTT yang Seret Gubernur Kalsel, Isinya Duit Rp 800 Juta
Ia pun mendesak MA dapat menguatkan putusan kasasi Mardani H Maming sebelumnya.
MA saat itu menolak kasasi dan tetap menghukum Mardani H Maming 12 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai seharusnya Hakim Agung Sunarto menolak PK Mardani H Maming. Menurutya, tidak ada alasan untuk mengubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht.
“Hakim punya kebebasan untuk memutuskan apapun sesuai dengan keyakinannya. Jadi memang (calon Ketua MA Hakim Sunarto) sebaiknya menolak PK Mardani H Maming karena tidak ada alasan apapun untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata dia.
Baca juga: BREAKING NEWS Pakai Kemeja Putih, Veronica Tan Mantan Istri Ahok Dipanggil Prabowo ke Kertanegara
Abdul Fickar melanjutkan, penting bagi calon Ketua MA Hakim Sunarto untuk tidak mempunyai cacat baik secara sosial maupun hukum.
Sehingga, Hakim Sunarto perlu menolak secara tegas PK Mardani H Maming demi tidak meninggalkan cacat dalam pencalonan sebagai Ketua MA.
“Karena itu sepanjang seseorang hakim agung tidak punya cacat, baik cacat secara sosial maupun cacat secara hukum, maka dia punya kans punya potensi untuk dipilih oleh para hakim agung yang lain.
Mardani H Maming adalah terpidana korupsi, artinya dia sudah koruptor ketika mengajukan PK. Jadi, siapapun yang menerima dan mengurangi hukuman Mardani H Maming patut dicurigai ada apa apanya,” tandasnya.