News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Hadirkan 3 Mantan Petinggi Google Terkait Kasus Chromebook, Sidang Digelar Dua Bahasa

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MANTAN PETINGGI GOOGLE - Kubu Terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim hadirkan 3 mantan petinggi google dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan tiga eks petinggi google sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).

Adapun ketiga mantan petinggi Google ini adalah Scott Beaumont selaku Presiden of Google Asia Pasifik di Singapura tahun 2019-2024, Caesar Sengupta selaku General Manager dan Wakil Presiden Google tahun 2018-2021, dan William Florence selaku Global Lead and Social Impact Skiling Program tahun 2018-2021.

Baca juga: Kesedihan Nadiem Makarim 7 Bulan Terpisah dari Anak Hingga Ungkap Penyesalan Mendalam

Dalam sidang ini mereka tidak hadir secara langsung di ruang sidang melainkan hadir melalui video telekomunikasi atau secara daring yang disediakan pihak pengadilan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, ketiga saksi itu tampak berada di suatu ruangan yang disebut terletak di Singapura. 

Baca juga: Saksi Meringankan Nadiem: Laptop Chromebook Bisa Dideteksi Jika Dijual atau Dibawa Pulang

"Baik jadi ada tiga (saksi) ya. Ini ada enam atau tiga yang dimohonkan?" tanya Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah memastikan.

"Betul yang Mulia, tiga nama," kata kuasa hukum Nadiem. 

"Sekarang mereka ada di mana?" tanya hakim.

"Beliau ada di Singapura, yang mulia," kata kuasa hukum.

Setelah itu hakim pun coba memastikan secara rinci, dimana lokasi persis ketiga saksi itu akan memberikan keterangan.

Kemudian kuasa hukum Nadiem menyatakan bahwa mereka berada di kantor Google di Singapura.

Sontak keberadaan saksi ini sempat menuai keberatan dari Jaksa Penuntut Umum.

Saat itu jaksa keberatan salah satunya terkait belum adanya surat resmi dari otoritas Singapura maupun atase kejaksaan Singapura mengenai keterangan yang akan diberikan oleh saksi tersebut.

Selain itu jaksa juga keberatan bahwa para saksi ini semestinya berada dalam pengawasan atase Kejaksaan di Singapura pada saat memberikan keterangan.

"Berdasarkan surat dari atase kejaksaan di Singapura serta komunikasi dengan otoritas di sana, yang menyebutkan bahwa persidangan harus diawasi pihak mereka," kata Jaksa di ruang sidang.

Hakim pun kemudian menanyakan pendapat dari kuasa hukum Nadiem Makarim terkait keberatan dari jaksa ini.

Baca juga: Nadiem Makarim Minta Maaf: Mungkin Saat Jadi Mendikburistek Saya Tidak Menghormati Budaya Birokrasi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini