TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI melakukan Operasi Zebra secara serentak di seluruh daerah mulai Senin (14/10/2024) sampai Minggu (27/10/2024).
Kombes Pol. Aries Syahbudin mengatakan sanksi yang diberikan pelanggaran lalu lintas berupa teguran hingga penilangan.
"Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," Kabagops, Kombes Pol. Aries Syahbudin, dikutip dari TribunJakarta.
Baca juga: Polisi Akan Gelar Operasi Zebra Jelang Pelantikan Presiden, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Disasar
Menurutnya, petugas akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Adapun pelanggaran yang dikenai sanksi berupa teguran di antaranya, tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.
Selain itu, petugas tetap memberlakukan sistem tilang elektronik (E-TLE) dengan tujuan untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas.
Dalam kegiatan Operasi Zebra 2024, ada 14 sasaran pelanggaran, diantaranya:
1. Memasang rotator & sirine bukan peruntukan
2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan/bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik