News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Propam Polri Asistensi Kasus Ipda Rudy Soik yang Dipecat Karena Ungkap Mafia BBM

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inpektur Dua Rudy Soik membeberkan sejumlah bukti terkait mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Nusa Tenggara Timur, Sabtu (31/8/2024), di rumahnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri buka suara soal isu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudi Soik.

Mabes Polri saat ini masih melakukan pendalaman karena hasil sidang kode etik masih berada di Propam Polri.

"Nanti kita cek lagi karena hasilnya masih ada di Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Senin (14/10/2024).

Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan saat ini Divisi Propam Polri akan melakukan asistensi untuk melakukan pengawasan terkait masalah itu.

Namun dia menegaskan jika perkaranya tetap diselidiki oleh Bidang Propam Polda NTT.

"Itu wewenang Polda (NTT). Kita asistensi aja tapi masalah itu ditangani Polda. Ada asistensi dari Divpropam (Polri), ada," singkat Abdul Karim ketika ditemui.

Dipecat Diduga Karena Ungkap Mafia BBM

Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 


Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).


Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polda NTT Usai Ungkap Mafia BBM


Meski begitu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan alasan Rudy Soik dipecat.


Rudy Soik dinilai melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.


Rudy dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.


Selain itu, Ipda Rudy sebelumya dituduh selingkuh saat menyelidiki lokasi penimbunan BBM ilegal milik Ahmad, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang. Ipda Rudy saat itu menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang.


Namun Ipda Rudy mengatakan tuduhan itu tidak berdasar.


Setelah Ipda Rudy dan anggotanya menyelidiki lokasi penimbunan BBM ilegal milik Ahmad, mereka kembali ke Restoran Master Piece, Kota Kupang, untuk makan siang.


Di tempat itu pula mereka melaksanakan analisis dan evaluasi (Anev).


"Jarak Master Piece dengan Markas Polda NTT hanya sekitar 100 meter, dan tempat itu kerap digunakan oleh ibu-ibu Bhayangkari untuk acara makan," ungkap Rudy sambil memperlihatkan rekaman CCTV dan izin restoran.


Rudy merasa Ariasandy membangun narasi seolah-olah ada perselingkuhan antara para anggota tim Reserse dan Kriminal Polresta Kupang.


Padahal kegiatan makan siang di Master Piece itu diketahui oleh Kapolresta Kupang Kombes Pol Aldian Manurung," kata Rudy.


Aldinan Manurung juga membantah tuduhan perselingkuhan dalam jumpa pers yang digelarnya bersama sejumlah wartawan pada Kamis (4/7/2024) lalu.


"Isu yang menyebutkan ada perselingkuhan itu adalah tidak benar. Saat itu anggota saya, berdasarkan surat perintah, tengah melakukan operasi dugaan mafia BBM ilegal di wilayah Kota Kupang," kata Aldinan.


Rudy juga menyoroti sejumlah fakta dalam kasus BBM ilegal.


Ditemukan bahwa Ahmad, pelaku penimbunan, memiliki kedekatan dengan anggota Paminal Propam Polda NTT.


Dia bahkan, kata Rudy, pernah memberikan suap senilai Rp 30 juta kepada oknum Shabara Polda NTT.


"Anehnya, oknum anggota Shabara yang diproses disiplin, tetapi Ahmad tidak diproses pidana," ungkap Rudy.


Rudy menegaskan, pemasangan police line di tempat penampungan BBM ilegal adalah bagian dari rangkaian penyelidikan.


Kini, ia mempertanyakan mengapa dirinya dijadikan alasan pemberatan untuk dimutasi ke Papua, padahal tindakan tersebut dilakukan atas perintah atasan.


"Dalam pelaksanaan tugas ini bukan maunya saya, tetapi atas perintah atasan. Tapi kok kenapa saya yang disalahkan?" tanya Rudy.


Rudy merasa bahwa tindakan pemutasian dirinya ke Papua terkesan diskriminatif dan menyelamatkan NTT dari mafia BBM serta perdagangan orang.


"Kok ini dijadikan alasan pemberatan untuk saya dimutasi ke daerah operasi militer Papua atau Polda Papua?" lanjut Rudy.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini