TRIBUNNEWS.com - Oknum polisi anggota Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Aipda E, kini tengah menjadi buron.
Aipda E masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tertangkap basah meniduri istri orang di dalam mobil yang terparkir di halaman Mako Polres Kolut pada 31 Oktober 2024.
Alih-alih bertanggung jawab atas perbuatannya, Aipda E justru kabur pasca-tertangkap basah selingkuh.
Meski tak tampak batang hidung Aipda E, Propam Polda Sultra memastikan bakal tetap menggelar sidang etik untuk oknum polisi tersebut.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh, menuturkan Aipda E terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Saat ini, kata Sholeh, pihaknya masih memproses berkas perkara sidang etik Aipda E.
Baca juga: Sosok Aipda E Oknum Polisi Tiduri Selingkuhan di Mobil, Kepergok di Parkiran Polres Kolut Jadi DPO
"Ancaman sanksinya PTDH, nanti sidang in absentia. Sidangnya kita laksanakan 10 hari dari sekarang," kata Sholeh, Kamis (5/12/2024), dilansir TribunnewsSultra.com.
Lebih lanjut, Sholeh menjelaskan ancaman PTDH itu berlaku sebab Aipda E telah absen tugas selama 30 hari.
Ia juga diduga melanggar etik karena kedapatan selingkuh dengan perempuan bersuami.
Terkait tempat sidang etik, Sholeh mengatakan akan digelar di Polres Kolut.
"Sidangnya di Polres Kolut. Karena orangnya tidak ada sudah lebih dari 30 hari," ungkap Sholeh.
Video Perselingkuhan Aipda E Viral
Sebelumnya, video yang merekam Aipda E tertangkap basah tidur bersama istri orang di dalam mobil yang terparkir di Mako Polres Kolut, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 17 detik itu, terlihat warga berteriak saat menggerebek Aipda E.
Perekam video bahkan terdengar berteriak, meminta kepada orang-orang agar menutup pintu supaya Aipda E tak bisa kabur.