Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat menuliskan sejarah baik apabila mau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi tahun 2019.
Menurut Busyro, hal itu bisa menjadi modal awal yang bagus untuk masa pemerintahan lima tahun ke depan.
"Sungguh akan menjadu goresan tinta emas sejarah jika Pak Prabowo segera menerbitkan perppu kembalikan KPK sesuai UU yang awal, yaitu nomor 30 tahun 2002," kata Busyro kepada Tribunnews.com, Rabu (16/10/2024).
"KPK tidak lagi sebagai aparat eksekutif, tetapi full independen," imbuhnya.
Selain diharapkan menerbitkan Perppu KPK, Prabowo juga bisa membentuk tim ekstra parlementer bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendekonstruksi UU Parpol, Pemilu, dan Pilkada apabila ingin mendapat simpati masyarakat.
"Yang selama menjadi sumber politik hulu terjadinya pemilu dan pilkada yang terpental jauh dari moralitas demokrasi dan prinsip jujur, terbuka, dan bebas dari intervensi pemodal dan aparat negara yang disalahfungsikan," kata Busyro.
"Usia Pak PS yang ke-72 itu menjadi momentum indah menuju kepemimpinannya yang husnul khatimah dan mampu mewariskan good legacy bagi generasi penerus," dia menambahkan.