News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Jadwal Sesi SKD CPNS Kemenparekraf 2024, Ini Dua Dokumen yang Wajib Dibawa

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Pembagian Sesi SKD CPNS Kemenparekraf 2024. Pembagian sesi SKD CPNS Kemenparekraf 2024 dilaksanakan 4 sesi ujian per hari, khusus hari Jumat dilaksanakan 2 sesi ujian.

Waktu: 11.30 – 13.00
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Waktu: 13.00 - 14.40 
Durasi: 100 menit
Keterangan: Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 4

Waktu: 14.00 - 15.30
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Waktu: 15.30 - 17.10
Durasi: 100 menit
Keterangan: Pelaksanaan SKD CPNS

Jadwal Pembagian Sesi SKD CPNS Kemenparekraf 2024 (Khusus Hari Jumat)

Sesi 1

Waktu: 06.30 - 08.00
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Waktu: 08.00 - 09.40
Durasi: 100 menit
Keterangan: Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 2

Waktu: 13.30 - 15.00
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Waktu: 15.00 - 16.40 
Durasi: 100 menit
Keterangan: Pelaksanaan SKD CPNS

Baca juga: 2 Jadwal SKD CPNS Kemendikbudristek 2024, Lengkap dengan Nama Peserta, Lokasi dan Pembagian Sesi

Peserta SKD CPNS Kemenparekraf 2024, dilarang:

  1. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  2. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  6. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  7. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  8. Merokok dalam ruangan seleksi;
  9. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  10. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini