TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib.
Adapun ke-16 Permenperin tersebut mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.
Peraturan ini juga mengatur proses sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) dilakukan melalui SIINas, sehingga menjadi efisien, transparan, dan mendorong pemenuhan regulasi.
Diketahui, SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.
"Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan," jelas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari kemenperin.go.id, Rabu (16/10/2024).
Untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, Kemenperin telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk.
LPK-LPK tersebut nantinya berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.
"Kemenperin juga terus mendorong peningkatan kapasitas lembaga-lembaga ini agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendukung penerapan SNI wajib di sektor industri," imbuhnya.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyampaikan, 16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
"Hingga saat ini telah diharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan."
"Sementara, 24 rancangan Permenperin lainnya masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder, yang mana seluruhnya mengacu kepada pengaturan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022," papar Andi.
Menurut Andi, ini adalah upaya untuk membentuk ekosistem standardisasi yang kuat, sehingga industri dapat lebih kompetitif di pasar dalam negeri dan global, meningkatkan kualitas produk, serta mendorong inovasi dan efisiensi, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri.
Baca juga: Dibanding Pengenaan Cukai, Kemenperin Lebih Setuju Penggunaan SNI untuk Makanan Siap Saji
"Mengingat peraturan yang baru terbit ini harus segera diimplementasikan, maka akan dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh stakeholder," jelasnya.
Daftar Rincian 16 Permenperin Wajib SNI, sebagai berikut:
- Permenperin Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kaca Isolasi Secara Wajib.
- Permenperin Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kalsium Karbida Secara Wajib.
- Permenperin Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara, dan Tahan Api dari Mineral Wool Secara Wajib.
- Permenperin Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Konstruksi Secara Wajib.
- Permenperin Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Katup Tabung LPG Secara Wajib.
- Permenperin Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib.
- Permenperin Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kompor Gas Secara Wajib.
- Permenperin Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Seng Oksida Gas Secara Wajib.
- Permenperin Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Aluminium Sulfat Secara Wajib.
- Permenperin Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib.
- Permenperin Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Semen Secara Wajib.
- Permenperin Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Selang Termoplastik Elasformer Secara Wajib.
- Permenperin Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Alat Pelindung Diri Sepatu Pengaman Secara Wajib.
- Permenperin Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Alat Pemeliharaan Tanaman Sprayer Gendong Secara Wajib.
- Permenperin Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Regulator Gas LPG Secara Wajib.
- Permenperin Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Ubin Keramik Secara Wajib.
(Tribunnews.com/Latifah)