News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dibanding Pengenaan Cukai, Kemenperin Lebih Setuju Penggunaan SNI untuk Makanan Siap Saji

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lebih setuju menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mengatur pangan olahan tertentu termasuk makanan siap saji.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan tersebut lebih tepatnya tertuang dalam Pasal 194 ayat 4 beleid tersebut.

Baca juga: Ahli Kontruksi Bilang Kualitas Beton Jalan Tol Layang MBZ di Bawah Standar SNI

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menjelaskan akan ada peraturan turunan dari PP tersebut.

Dalam peraturan turunannya, disebutkan bahwa bisa ada alternatif selain penggunaan cukai.

Putu pun mengatakan bahwa Kemenperin lebih setuju jika penggunaan SNI yang dipilih dibanding pengenaan cukai.

"Kami lebih kepada penggunaan SNI. Kenapa? Karena di sana itu kita tidak memberikan suatu ruang untuk melebihi dari standar yang diterapkan," katanya ketika ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Namun, beda lagi ceritanya jika kelak ada kebijakan yang menyebutkan sebuah produk boleh memiliki kandungan lebih tinggi dari standar yang ada, asalkan membayar cukai.

Yang jelas, ia menyatakan Kemenperin lebih sepakat jika yang digunakan adalah SNI dibandingkan pengenaan cukai.

Putu mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Pembagunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan mengkoordinir soal pengenaan cukai; penetapan batas-batas penggunaan garam, gula, lemak (GGL); dan lainnya yang bersifat lebih detail.

Baca juga: Tak Sesuai SNI, Produk Baja Tulangan Beton di Serang Senilai Rp 257,24 Miliar Dimusnahkan

"Nah itu selanjutnya nanti ditentukan secara bersama-sama, dikoordinasikan secara bersama-sama, menentukan, menyepakati," ujar Putu.

"Setelah itu baru dijabarkan. Dijabarkan itu bisa [akan dikenakan] cukai, bisa standar (SNI). Tapi kalau dari industri (Kementerian Perindustrian) kan [setujunya menggunakan] standar (SNI)," lanjutnya.

Saat ini, ia mengatakan kekhawatiran yang dialami pelaku industri akan PP 28/2024 adalah hal biasa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini