News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dibanding Pengenaan Cukai, Kemenperin Lebih Setuju Penggunaan SNI untuk Makanan Siap Saji

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika

Adapun adanya aturan ini demi memaksimalkan upaya pemerintah terkait pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak di pangan olahan maupun siap saji.

Tak hanya iklan, pemerintah juga melarang adanya promosi dan sponsor dari pangan olahan dalam suatu acara ketika memiliki kandungan gula, garam, dan lemak melebihi batas.

"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk olahan siap saji," demikian bunyi Pasal 200 huruf b di PP Kesehatan tersebut.

Lewat aturan itu pula, setiap orang atau pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, hingga mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan label kandungan di dalamnya.

Apabila melanggar, maka para pelaku usaha bakal diberi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, hingga yang paling berat yaitu pencabutan izin produksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini