News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Korupsi Timah, Perusahaan Boneka Buatan Tamron Pinjam Nama Pekerja Freelance Muluskan Bisnis

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa tiga petinggi perusahaan smelter swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desa Pahlevi Antasari pekerja freelance mengaku namanya 'dipinjam' untuk digunakan perusahaan boneka penyuplai bijih timah yang terafiliasi dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik Tamron alias Aon.

Adapun istilah pinjam nama itu merupakan inisiatif dari Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani untuk perusahaan boneka CV Sumber Energi Perkasa yang selama ini terafiliasi dengan CV VIP.

Hal itu Desa ungkapkan saat dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Adapun dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

Informasi itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Desa terkait pekerjaannya di CV Sumber Energi Perkasa.

Baca juga: Harvey Moeis Pernah Utus Adam Marcos Ambil Dana CSR Rp 2,2 Miliar dari Bos Timah Bangka Tamron

Desa mengatakan dirinya tidak pernah bekerja secara langsung di perusahaan itu melainkan namanya saja dipinjam untuk keperluan perusahaan tersebut.

"Pernah tidak saudara bekerja di CV Sumber Energi Perkasa?" tanya Jaksa.

"Kalau bekerja secara langsung tidak pak, saya hanya dipinjam nama," kata Desa di ruang sidang.

Desa menuturkan bahwa namanya dipinjam untuk dicantumkan dalam salah satu jabatan yakni Penanggung Jawab Operasional (PJO).

"Di situ sebagai PJO," kata Desa.

Baca juga: Pakai Jasa Broker Jual Bijih Timah ke Perusahaan Smelter, Pengepul Asui Raup Rp 1,5 Miliar Sepekan

"Apa itu PJO?" tanya Jaksa.

"Penanggung Jawab Operasional," ucap Desa.

Akan tetapi ketika namanya dipinjam, Desa mengaku tidak pernah menandatangani berkas apapun sebagai tanda kesepakatan antara dirinya dan CV Sumber Energi Perkasa.

Desa mengungkap awal mula kenapa namanya bisa dicatut dalam perusahaan boneka tersebut.

Saat itu, kata Desa, ia bertemu dengan Achmad Albani dan ditawarkan suatu pekerjaan.

"Saya tanya pekerjaan apa, tapi waktu itu hanya pinjam nama. Setelah itu saya dikasih kompensasi," ucap Desa.

"Kompensasi pembayaran itu setiap sebulan atau bagaimana?" tanya Jaksa.

"Satu kali aja. Seingat saya tahun 2017," jelasnya.

"Terus sampai kapan?" tanya Jaksa lagi.

"Enggak ada Pak, pertengahan 2017 itu saya ketemu Pak Albani. Prosesnya memang cepat pak waktu itu ditawarinnya," kata Desa.

Setelah itu, Jaksa mendalami apakah kala itu Desa dijelaskan untuk keperluan apa namanya sampai dilakukan peminjaman.

Desa menuturkan pada saat itu namanya dipinjam untuk dicantumkan di sebuah CV perusahaan.

Di situ pun dia mengaku diberikan fee peminjaman nama itu sebesar Rp 15 juta.

"Waktu itu disebutkan PJO untuk kepentingan apa?" tanya Jaksa.

"PJO untuk CV-nya disebutkan," ucapnya.

"Ada county fee yang saudara dapat?" tanya Jaksa.

"Ada satu kali. Rp 15 juta," katanya.

Desa pun menuturkan pada saat itu ia turut menyerahkan sejumlah identitas pribadi di antaranya ijazah, KTP, dan formulir.

Hanya saja ketika ditanya apakah dia menandatangani surat perjanjian, Desa mengaku tidak mengisi berkas tersebut.

"Berita acara?" tanya Jaksa.

"Tidak ada," kata dia.

"Jadi murni hanya memberikan identitas aja?" tanya Jaksa.

"Iya," katanya.

Terkait perkara ini, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini