Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suyatno Alias Asui, pengepul atau kolektor bijih timah mengaku menjual bijih timah yang ia dapatkan dari penambang ilegal ke perusahaan smelter swasta menggunakan jasa dari broker.
Pengakuan itu diungkapkan Asui saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Robert Indarto selaku Direktir Utama PT Sariwiguna Binasentosa dan Suwito Gunawan selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024).
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya ke Asui soal sumber bijih timah yang ia kumpulkan selama ini.
Asui pun menyebut bijih-bijih timah yang ia dapatkan berasal dari penambang rakyat atau penambang ilegal yang kerap beroperasi di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca juga: Besok, Sidang Perdana Gugatan MAKI Lawan Kejagung Terkait Sosok RBT di Kasus Timah Digelar
"Timah-timah yang saudara saksi dapatkan itu dari mana?" tanya Jaksa.
"Dari penambangan masyarakat pak," kata Asui.
Setelah itu Jaksa mendalami kemana bijih-bijih timah tersebut Asui jual usai dikumpulkan dari penambang masyarakat.
Awalnya Asui mengaku bijih timah tersebut ia jual ke PT Timah pada tahun 2018 silam.
Namun setelah Jaksa mendalami kemana lagi penjualan bijih timah itu, ia pun mengaku juga menjualnya ke smelter swasta.
"Pernah ke SBS pak waktu 2017," kata Asui.
"Selain ke SBS, langsung aja saksi biar gak putus-putus?," cecar Jaksa.
"Ke Asin Pak (Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hassan Tjie)," ujar Asui.
Baca juga: Sidang Korupsi Timah, Bos Smelter Disebut Jadi PIC dan Penagih Pembayaran Untuk Perusahaan Boneka
Kemudian tak berhenti disitu, Jaksa pun mengorek tata cara Asui ketika menjual bijih-bijih timah tersebut.