a. Paspor Asli atau KTP elektronik Asli atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi pejabat yang berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) Asli;
b. Kartu Peserta Ujian SKD CPNS pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta, wajib dicetak berwarna (tidak hitam-putih) dengan printer berkualitas baik;
c. Laptop bagi peserta pada titik lokasi Kedutaan Besar RI Moscow, Kedutaan Besar RI Tokyo dan Konsulat Jenderal RI Frankfurt dengan ketentuan dan spesifikasi sebagaimana terlampir;
d. Alat tulis berupa pensil kayu.
5. Peserta wajib mematuhi Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS menggunakan sistem CAT BKN sebagaimana tercantum.
6. Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen sebagaimana disebutkan pada angka 4 (empat), serta tidak mematuhi tata tertib pelaksanaan ujian maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dimaksud dalam SKD CPNS.
7. Setiap peserta seleksi diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dan peserta wajib melapor kepada Panitia Seleksi Instansi apabila ada keluhan kesehatan selama mengikuti seleksi.
(Tribunnews.com/Latifah)