TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Polda Metro Jaya harus profesional, proporsional dan cermat dalam mengusut pertemuan pimpinan KPK Alexander Mawarta dengan Eko Darmanto mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Yang mana kasus ini dikaitkan dengan pasal 36 UU KPK tentang Larangan Pimpinan KPK bertemu langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait perkaranya sedang diproses oleh KPK.
"Perkara Alexander Mawarta berbeda dengan perkara Firli Bahuri pada beberapa hal," tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Pertama Pertemuan dilakukan di gedung KPK artinya ada kepentingan kedinasan yang sedang dijalankan oleh Alex, sapaan Alexander Mawarta.
Dalam hal ini adalah Alex akan mendengar informasi dugaaan pelanggaran hukum korupsi dalam kaitan info yang dimiliki oleh Eko Darmanto antara lain soal importasi emas dll.
Kedua pertemuan di gedung KPK bukan dalam kapasitas pribadi Alex tetapi sebagai pimpinan KPK.
Ketiga pertemuan tersebut sudah dilaporkan pada pimpinan lain dan dihadiri oleh 2 staff pengaduan
Keempat saat pertemuan terjadi Eko Darmanto belum dalam status tersangka masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait flexing .
"IPW mengiatkan Polda metro Jaya tidak digiring oleh pihak-pihak tertentu dalam kasus Alex Marwata ini untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK. Kecuali ada terdapat bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh pimpinan KPK Alex Marwata. Bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK perkara ini lemah, " tuturnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, Penyidik Sudah Periksa 23 Saksi
IPW mengaku percaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan bersikap profesional dan proporsional sehingga akan bertindak cermat sesuai hukum sehingga dapat menepis dugaan kriminalisasi pada pimpinan KPK
KPK Tak Intervensi Proses Hukum Alexander Marwata di Polda Metro Jaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya menghormati setiap proses hukum, termasuk yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.