"Tentunya, KPK tidak mengintervensi proses penyelidikan yang berlangsung di Polda Metro Jaya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
Tessa memastikan KPK akan bersikap kooperatif apabila diperlukan menyampaikan informasi kepada Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, kata Tessa, sikap kooperatif juga sudah ditunjukkan Alexander Marwata dengan menghadiri pemeriksaan pada Selasa (15/10/2024)
"Jadi, tentunya KPK akan mendukung prosesnya bisa terang-benderang dan tidak ada hal yang perlu ditutup-tutupi di dalam perjalanan kegiatan penyelidikan tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Lebih kurangnya terkait dengan kronologis pertemuan saya dengan Eko Darmanto, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya nggak kenal, sebelum yang bersangkutan datang ke KPK," ucap Alex saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
Alex juga menjelaskan penyelidik menanyakan soal alasan pertemuan dengan Eko Darmanto.
"Jadi sebetulnya pertemuan saya dengan Eko itu diketahui oleh pimpinan KPK yang lain, bukan hanya pimpinan pejabat struktural pun tahu kegiatan itu," kata dia.
Alex juga menegaskan pertemuan tersebut hanya dilakukan sekali dan dirinya juga menyebutkan tidak ada keuntungan yang dia dapatkan.
"Saya tegas dalam hal ini dan saya sampaikan enggak ada konflik kepentingan dalam hal ini antara saya dengan Eko. Daya hanya sekali ketemu dengan yang bersangkutan," tutur Alex.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pada hari ini dilaksanakan permintaan keterangan terhadap Alexander Marwata.
Selain itu satu orang saksi lainnya terkait terhadap dugaan tindak pidana, berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK dan terpidana KPK.
"Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Alexander Marwata dalam permintaan keterangan/klarifikasi pada hari ini. Sedangkan terhadap satu orang saksi lainnya, penyelidik mengajukan 18 pertanyaan," ujar Ade.
Ade Safri menyebut, Alexander Marwata dan satu orang saksi lainnya tiba di Ruang Riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tepat pukul 09.00 WIB.
"Selesai permintaan keterangan terhadap Saudara Alexander Marwata pada pukul 18.04 WIB. Sedangkan selesai permintaan keterangan terhadap satu orang saksi lainnya pada pukul 15.42 WIB," sebutnya.