News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Pria di Lampung yang Kedapatan Bawa Bahan Peledak, Diduga untuk Illegal Fishing

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bahan peledak. Korpolairud Baharkam Polri menangkap seorang pria berinisial Y di Pelabuhan Ketapang, Lampung diduga membawa bahan peledak tanpa izin untuk aktivitas illegal fishing.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korpolairud Baharkam Polri menangkap seorang pria berinisial Y di Pelabuhan Ketapang, Lampung diduga membawa bahan peledak tanpa izin untuk aktivitas illegal fishing.

Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go menuturkan penangkapan dilakukan pada 9 Oktober 2024 . 

Baca juga: KKP Tangkap Kapal Illegal Fishing Bendera Filipina di Perairan Laut Sulawesi

Menurutnya, berawal dari tersangka yang hendak melakukan penyeberangan.

Ketika diperiksa barang bawaanya pun didapati sejumlah bahan peledak.

"Kemudian pada saat diperiksa ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti," ujar Donny dalam jumpa pers di Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).

Barang bukti yang diamankan antara lain 0,5 kilogram potasium dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu. 

Dari keterangan tersangka Y mengaku barang-barang itu hendak diserahkan pelaku kepada seorang tekong (pemilik kapal). 

Diduga bahan peledak tersebut akan dirakit menjadi bom untuk menangkap ikan.

"Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini, akan digunakan untuk menangkap ikan," ujar Donny.

Baca juga: Illegal Fishing dan Over Fishing Jadi Tantangan Industri Perikanan Indonesia

Donny menuturkan telah mengantongi identitas pemilik kapal yang dimaksud dan saat ini masih dilakukan pemburuan.

Polisi juga masih mendalami sejauh mana keterlibatan dari rekan-rekan dari tersangka.

Sementara terhadap Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak.

"Ancaman hukumannya maksimum 10 tahun penjara," pungkas Donny.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini