News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Juta Buruh Mogok Nasional 11-12 November, Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut Omnibus Law Ciptaker

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Lima juta buruh di seluruh wilayah Indonesia berencana menggelar aksi mogok nasional pada November 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima juta buruh di seluruh wilayah Indonesia berencana menggelar aksi mogok nasional pada November 2024.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, mogok nasional diorganisir oleh 6 konfederasi serikat buruh terbesar, dan 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional.

Baca juga: Bawa 2 Tuntutan, Ratusan Ribu Buruh Gelar Demonstrasi Setelah 4 Hari Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Diperkirakan 5 juta buruh dari 15 ribu pabrik di seluruh Indonesia akan terlibat dalam mogok nasional tersebut.

"Mogok nasional sudah diputuskan dilakukan pada tanggal 11 dan 12 November dan atau 25 dan 26 November," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (18/10/2024).

"Mogok nasional akan diikuti diperkirakan 5 juta buruh, diperkirakan akan diikuti 5 juta buruh di seluruh wilayah Indonesia yang meliputi 15.000 pabrik," imbuhnya.

Said Iqbal menjelaskan, landasan hukum pihaknya menggelar mogok nasional yakni Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Adapun lokasi aksi unjuk rasa ini akan dilakukan di depan pabrik-pabrik di kawasan industri, serta di berbagai kantor pemerintahan seperti kantor bupati, wali kota, gubernur, DPRD, Istana Negara, dan DPR RI.

"Di mana lokasi unjuk rasa? di depan pabrik dan ada sebagian besar juga ke kantor-kantor pemerintahan maupun kantor-kantor legislatif," ucapnya.

Baca juga: Buruh Akan Turun ke Jalan Selama 8 Hari Setelah Prabowo Dilantik: Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen

"Jadi ini adalah bukan mogok di tempat kerja, bukan, kalau mogok di tempat kerja itu pakai Undang-Undang nomor 13 tahun 2003, karena kalau mogok kerja harus didahului berunding dengan perusahaan, upah minimum kan bukan perusahaan rundingnya, omnibus law undang cipta kerja bukan berunding dengan perusahaan," imbuhnya.

Adapun, aksi tersebut menuntut dua hal. Pertama buruh meminta kenaikan upah 2025 sebesar 8 hingga 10 persen.

Tuntutan kedua, buruh menuntut pemerintahan yang baru untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

Mogok nasional ini dirancang untuk menghentikan produksi di ribuan pabrik di seluruh kawasan industri di Indonesia, termasuk di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota. 

Seluruh buruh, baik yang menjadi anggota serikat buruh maupun yang bukan, dipersilakan untuk ikut serta dalam aksi ini, karena perjuangan ini menyangkut kepentingan semua buruh.

Iqbal mengimbau seluruh buruh yang akan berpartisipasi dalam aksi mogok nasional untuk menjaga ketertiban dan kedamaian selama aksi berlangsung

"Saya imbau berlangsung tertib, damai, tidak boleh ada kerusakan, tidak boleh melakukan pembakaran-pembakaran apapun, semua harus sesuai perjuangan yang suci dan bersih, harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan damai," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini