News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berlaku Mulai 18 Oktober 2024, Berikut 3 Kelompok Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sertifikat halal - Terhitung mulai hari ini Jumat (18/10/2024), kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan.

Terhitung mulai hari ini Jumat (18/10/2024), kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

"Kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jum'at (18/10/2024).

Melansir kemenag.go.id, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

PP tersebut juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.

"Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar," lanjutnya.

Baca juga: Ini Ketentuan Produk yang Tidak Bisa Disertifikasi Halal Menurut MUI

Adapun tiga kelompok produk tersebut, sebagai berikut:

  • Produk makanan dan minuman.
  • Produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  • Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran." tegas Aqil.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut masih diberikan waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal selambat-lambatnya sampai dengan 17 Oktober 2026 mendatang.

Baca juga: BPJPH: 5,38 Juta Produk Sudah Bersertifikat Halal Per Oktober 2024

Untuk itu, BPJPH mengimbau kepada pelaku UMK yang produknya wajib bersertifikat halal, agar segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal yang dimaksud, dapat diakses melalui website halal.go.id dan/atau melalui akun resmi media sosial BPJPH. 

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini