TRIBUNNEWS.COM - Joko Widodo (Jokowi) resmi purnatugas sebagai Presiden ke-7 RI, Minggu (20/10/2024).
Jokowi diketahui telah menjabat sebagai Kepala Negara selama 10 tahun sejak 2014 hingga 2024.
Selama 10 tahun menjadi presiden, rupanya harta Jokowi mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Dibanding saat masih berstatus calon presiden, harta Jokowi mengalami kenaikan sekira Rp 65,6 miliar selama 10 tahun ini.
Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Jokowi setiap tahun.
Pada saat mendaftarkan sebagai calon presiden, saat itu harta kekayaan Jokowi tercatat Rp 30,1 miliar atau tepatnya Rp 30.169.266.012.
Dalam LHKPN diketahui, suami Iriana Jokowi itu 29 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 29.453.455.000.
Di garasinya, Jokowi mempunyai 13 kendaraan senilai Rp 954.500.000.
Aset lain yang dipunyai Jokowi pada tahun 2014 adalah usaha berupa toko mebel dengan nilai Rp 572.440.076.
Jokowi juga mempunyai harta bergerak lainnya seperti logam mulia dan batu mulia senilai Rp 361.350.000.
Selain itu, Jokowi masih memiliki aset berupa giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 488.140.718 dan 27.633 dolar AS.
Baca juga: Permintaan Jokowi saat Tiba di Solo, Hanya Ingin Disambut secara Sederhana, Tanpa Ada Pasrah Tinampi
Namun saat itu, ia masih mempunyai utang sebesar Rp 1,9 miliar sehingga mengurangi jumlah asetnya.
Kemudian saat dilantik menjadi presiden pada periode 2014-2019, ada kenaikan harta sekira Rp 3 miliar menjadi Rp 33.475.557.928.
Berturut-turut, setiap tahun, Jokowi terus melaporkan hartanya yang terus mengalami kenaikan.