News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selebgram Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Dalam Kasus Produksi Film Porno

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siskaeee usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap selebgram Siskaeee terkait kasus produksi film dewasa.

Sidang vonis Siskaeee digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2024) siang.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marshinta menilai Siskaeee terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain terhadap Siskaee, Hakim juga menjatuhkan vonis serupa terhadap terdakwa lainnya yakni Virly Virginia, Fatra Ardianata, dan Bima Prawira.

Keempatnya diketahui merupakan aktor dalam produksi video dewasa tersebut.

Baca juga: Menangis Divonis Setahun Penjara, Siskaeee: Mohon Maaf Atas Kekhilafan Saya

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun," ucap Hakim Sri.

Selain pidana badan, Hakim Sri Rejeki juga menjatuhi pidana denda kepada ke empat terdakwa sebanyak Rp 500 juta.

Seperti diketahui sebelumnya dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan 11 pemeran film dewasa yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan adanya pidana yang dilakukan oleh para pemeran.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Siskaeee dan Para Pemeran Film Porno Jaksel Segera Diadili, Ini Tampangnya

"Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023). 

Adapun, para 9 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

"Di dalamnya (Siskaeee). Jadi sembilan orang talent wanita yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel, sembilan talent wanita semuanya ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya. 

Kru Segera Disidang

Diketahui, Sementara itu, untuk lima orang tersangka yang merupakan kru pembuatan film porno tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk disidangkan.

Diketahui kelima tersangka itu berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Dalam menggarapnya, rumah produksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini