TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto melantik kembali pejabat negara di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (22/10/2024).
Salah satu yang dilantik Prabowo adalah jajaran penasihat khusus presiden yang terdiri dari tujuh orang.
Adapun pelantikan terhadap penasihat khusus presiden ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
Sementara, sosok yang dilantik adalah:
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan: Wiranto
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan: Luhut Binsar Pandjaitan
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan: Dudung Abdurachman
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional: Soemantri Brodjonegoro
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi: Purnomo Yusgiantoro
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji: Muhadjir Effendy
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan: Terawan Agus Putranto
Lantas, Prabowo pun mengambil sumpah ketujuh penasihat khusus tersebut.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara."
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab. Kiranya, Tuhan menolong saya," kata Prabowo diikuti oleh ketujuh penasihat khusus yang diambil sumpahnya.
Baca juga: Dapat Arahan Khusus dari Prabowo Subianto, Raffi Ahmad Sudah Siapkan Program Utusan Khusus Presiden
Setelah itu, tujuh penasihat khusus presiden tersebut menandatangani berita acara di depan Prabowo.
Sebagai informasi, peraturan terkait penasihat khusus presiden ini diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebelum lengser.
Adapun aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dikutip dari jdih.setneg.go.id, perpres ini diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024 lalu saat masih menjaabt sebagai Presiden.
"Untuk memperlancar tugas presiden, dibentuk penasihat khusus presiden," demikian bunyi pasal 1 perpres tersebut.
Dalam aturan tersebut, turut diatur pula soal gaji penasihat hukum yang setara dengan menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya dengan jabatan menteri," demikian bunyi pasal 6.
Pada aturan tersebut, turut diatur terkait gaji utusan khusus presiden hingga staf khusus (stafsus) presiden dan wakil presiden.
Untuk gaji utusan khusus presiden setara dengan menteri. Sedangkan stafsus presiden dan wakil presiden setara pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon Ia.
Selain itu, orang-orang yang ditunjuk menjadi penasihat khusus hingga stafsus presiden tidak akan kehilangan status sebagai ASN, anggota TNI, ataupun anggota Polri.
Kemudian, penasihat khusus hingga stafsus presiden dibantu paling banyak dua asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)