TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto melantik Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Pelantikan Penasihat Khusus Presiden berdasarkan keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
Pelantikan Utusan Khusus Presiden berdasarkan Keppres 76/M Tahun 2024 tentang pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029.
Kemudian pelantikan Staf Khusus Presiden berdasarkan Keppres Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Staf Khusus Presiden.
Setelah dikumandangkannya lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Keppres dan pengambilan sumpah jabatan.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara."
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Prabowo mendiktekan sumpah jabatan.
Ketua DPP PAN, Zita Anjani, termasuk dalam Utusan Khusus Presiden yang dilantik Prabowo.
Zita Anjani dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Adapun Zita Anjani sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Dalam artikel ini, Tribunnews.com akan mengulas harta kekayaan Zita Anjani yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden.
Baca juga: Prabowo Lantik Sejumlah Utusan Khusus Presiden Ada Raffi Ahmad dan Zita Anjani
Harta Kekayaan Zita Anjani
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Zita Anjani mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 9.164.902.000.
Data tersebut sebagaimana yang dilaporkan pada 28 Juni 2024 periodik 2023.
Dalam laporannya, Zita Anjani memiliki sejumlah tanah di Depok dan Lampung Selatan.